Kronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Kronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Kronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Kronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap satu tersangka inisial AWR atas kasus pembunuhan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Kodam III Siliwangi, Praka S (27) di Bekasi, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan penyebab kematian dari Praka S karena dibacok oleh tersangka AWS dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai.
"Membacok senjata tajam ke arah kepala korban. Mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang," kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4).
Kronologi lengkap dari kasus pembunuhan ini berawal pada Kamis Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib.
Praka S yang sedang berada di rumah istrinya, sempat dihubungi temannya inisial W alias S di apartemen Bekasi bersama tersangka AWR.
"Bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Dan ternyata antara saudara W alias S dengan tersangka terdapat selisih paham. Yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,"
kata Wira.
merdeka.com
Karena W alias S yang merupakan teman dari Praka S melaporkan hendak disetubuhi oleh tersangka AWR. Maka korban pun segera mendatangi lokasi untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami W alias S.
Karena situasi W alias S dengan AWR sudah sempat bertengkar, maka Praka S berinisiatif untuk menyelesaikan masalah keduanya dengan membawa tersangka ke rumahnya.
"Jadi tersangka dibonceng oleh korban Praka S. Sementara teman yang lain mengikuti pakai mobil," ujar Wira.
Diteriaki Begal
Namun bukannya diarahkan ke tujuan, AWR malah membawa Praka S ke rumah temannya Alfian di sanalah muncul niat jahat tersangka untuk menganiaya korban. Dengan, memanfaatkan sajam samurai yang ada di rumah Alvian lalu diteriaki begal.
"Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata begal, begal, begal. Sehingga mengundang perhatian warga," kata Wira.
"Selanjutnya saudara tersangka AWR mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka," tambahnya.
Tanpa maksud yang jelas, AWR yang telah dibonceng oleh Alvian langsung mengejar Praka S. Keduanya saling kejar-kejaran sampai di depan SMA 15 Kota Bekasi itulah, terjadi pembacokan kepada korban oleh tersangka.
"Saudara korban di situ melakukan upaya pembelaaan diri menendang motornya tersangka nah di situlah motor tersangka terjatuh. Dan si korban di sini melarikan diri sampai ditemukannya di SMK 2, karena posisi pembacokannya di SMA 15," jelasnya.
Diduga Karena Takut
Namun, Wira mengaku masih mendalami terkait alasan dari tersangka AWR memutuskan membacok Praka S.
Karena dari awal keterangan disebutkan jika alasan AWR menyerang Praka S karena takut, atas konflik yang sebelumnya terjadi dengan W alias S.
"Karena sebetulnya yang bersangkutan (AWR) merasa ketakutan, karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temennya sendiri atas nama alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga ini," jelasnya.
"Salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut. Sehingga untuk mengundang daripada massa membantu tersangka nantinya," tambah dia.
Meski begitu, Wira menyatakan pihaknya masih mendalami terkait pengakuan AWR yang ketakutan sehingga menyerang Praka S. Dengan masih mencari saksi W alias S guna mendalami soal konflik persetubuhan yang terjadi sebelum insiden pembacokan.
"Jadi, sampai saat apakah ada keterkaitan dan lain sebagainya nanti akan kita dalami lebih lanjut ketika kita nanti sudah berhasil menemukan W alias S. Karena sampai sekarang belum ketemu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, AWR pun dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atas dugaan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.