Mulai 2015, pedestrian dan trotoar di Jakarta diurus Dinas PU
Sebelumnya, perawatan trotoar dan pedestrian di bawah tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalihkan pengelolaan dan perawatan pedestrian dan trotoar kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Rencananya pada awal tahun 2015, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah tidak lagi mengurus jalur pejalan kaki tersebut.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar mengatakan, peralihan wewenang ini untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan. "Jadi untuk 2014 ini adalah yang terakhir bagi Dinas Pertamanan untuk mengelola pedestrian. Tahun 2015 trotoar dan pedestrian adalah kewenangan Dinas PU," ujarnya.
Namun dia menjelaskan, walaupun sudah tidak mengelola lagi, pihaknya tetap akan melakukan perawatan untuk trotoar dan pedestrian yang berada di taman. Sebagai inovasi, Nandar mengatakan, trotoar terkadang diberikan tanda, semacam cat warna-warni untuk membuat nyaman pejalan kaki.
Untuk peralihan kewenangan ini, lanjut dia, tidak memerlukan dasar hukum seperti SK Gubernur, Pergub, maupun Perda.
Mengenai tudingan dari Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Pusat Hening Wayuningsih, Nandar menegaskan, pihaknya telah membangun trotoar dan pedestrian sesuai prosedur. "Bu Hening salah itu, pengerjaan perbaikan pedestrian oleh Dinas Pertamanan sudah sesuai aturan. Kami selalu melihat tali air yang ada di sana," tegasnya.
Sebelumnya, Herning berpendapat agar penggarapan proyek trotoar seharusnya dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, bukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Menurutnya, banyak mulut air di trotoar yang sekarang tak sesuai saluran air garapan Dinas Pekerjaan Umum maupun Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air. Trotoar yang malah menutup saluran air, kata Herning, merupakan penyebab munculnya genangan di jalan.