PAN Usul Ada Pansus Cawagub DKI, NasDem Ingin Jangan Berbelit-belit
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan harus ada panitia khusus terlebih dahulu dalam proses pemilihan calon Wakil Gubernur DKI. Panitia khusus nantinya untuk mengesahkan tata tertib pemilihan Cawagub, sekaligus landasan hukum panitia pemilihan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan harus ada panitia khusus terlebih dahulu dalam proses pemilihan calon Wakil Gubernur DKI. Panitia khusus nantinya untuk mengesahkan tata tertib pemilihan Cawagub, sekaligus landasan hukum panitia pemilihan.
Sebelum pembentukan pansus, terlebih dahulu dilakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menyusun tata tertib. Sebab, kata dia, pembahasan tata tertib oleh anggota DPRD sebelumnya tidak tuntas. Sehingga, pembahasan awal tatib mengenai cawagun harus dilakukan sedari awal.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan PDI Perjuangan akan mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
"Tatib itu harus disahkan dulu, karena kalau mau ada panlih (panitia pemilih), panlih itu bekerja harus ada tatibnya. (Tatib) periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama," kata politikus PAN itu saat dihubungi, Kamis (6/2).
Putri dari mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan itu menampik jika pembentukan Pansus hanya akan mengulur waktu lagi proses pemilihan. Jika ada kekhawatiran pembentukan Pansus akan membuat pemilihan Cawagub kembali molor, penentuan waktu bisa diputuskan saat rapimgab.
Zita menjelaskan sikap kukuhnya agar ada Pansus karena pertimbangan hukum. Mengingat, ia menegaskan produk DPRD periode sebelumnya tidak selesai.
"Kita berpikir hukum. Produk hukum yang dikerjakan dewan lama yang belum selesai itu kan enggak ada kekuatan hukumnya," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Nova Paloh tak mempersoalkan pembentukan pansus sebagaimana usulan Zita dari fraksi PAN. Namun ia tidak secara tegas setuju ataupun menolak adanya pansus.
Kuncinya, kata Nova, rapimgab digelar dan menentukan waktu penyusunan tatib untuk pencalonan Wagub DKI. Wakil Ketua Komisi D itu berharap agar rangkaian proses pemilihan cawagub tidak bertele-tele.
"Jangan berbelit-belit. Kalau buat saya sendiri di rapimgab ditentuin sampai kapan kita udah ada Wagub," kata Nova.
Baca juga:
Nurmansjah Sebut Kontestasi Cawagub DKI Bak Kapal Titanic
Gerindra Klaim PDIP Dukung Riza Patria Jadi Wagub DKI
Safari ke PDIP, Riza Patria Dianggap Tamu Kehormatan
NasDem Pilih Riza Patria atau Nurmansjah Lubis?
Sowan ke Fraksi NasDem dan Demokrat DKI, Riza Komitmen Jaga Hubungan Baik