Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
Rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Rapat pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membahas usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur digelar pada Rabu (11/9). Namun rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Rapat dipimpin pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak dan diikuti oleh seluruh perwakilan parpol di DPRD DKI Jakarta.
- Fraksi di DPRD DKI Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur Jakarta
- Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
- Pekan Depan, DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi
- Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
"Tadi sudah terjadi pandangan-pandangan mengenai masalah waktu karena kita diberikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024. Nah kami sepakat, rapat yang hari ini kita skor sampai dengan tanggal 13 September 2024," kata Yani di Ruang Rapat Serbagura DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Yani mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan surat kepada DPRD DKI sejak 2 September 2024 untuk mengusulkan nama-nama Pj Gubernur DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta diberikan waktu hingga 13 September 2024.
Menurut Yani, rapat baru bisa dilakukan pada Rabu (11/9) karena DPRD DKI Jakarta baru menyelesaikan masa orientasi usai dilantiknya anggota DPRD DKI Jakarta terpilih 2024-2029.
"Karena ada kegiatan seperti itu kita belum langsung melaksanakan rapat karena mereka harus konsentrasi diberikan bekalan-bekalan tentang kedewanan," jelas dia.
Yani menjelaskan, Kemendagri meminta DPRD DKI Jakarta mengusulkan hanya tiga nama. Tiga nama itu, akan diperoleh dari usulan masing-masing fraksi parpol.
"Berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa," ucap dia.
Adapun nama usulan PJ Gubernur DKI disyaratkan ialah pejabat madya tinggi atau eselon 1 baik dari internal Pemprov DKI Jakarta maupun di luar Pemprov DKI Jakarta.
"Sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," kata dia.
"Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah. Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kita usulkan ke Kemendagri."