Parpol Diminta Tak Pasang Atribut Partai di Jalan Protokol Jakarta, Ini Alasannya
Tujuan untuk menjaga keindahan Ibu Kota dari berbagai atribut parpol jelang dihelatnya ASEAN Forum.
Tujuan untuk menjaga keindahan Ibu Kota dari berbagai atribut parpol jelang dihelatnya ASEAN Forum.
Parpol Diminta Tak Pasang Atribut Partai di Jalan Protokol Jakarta, Ini Alasannya
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan rapat koordinasi.
Hasilnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengimbau partai politik (parpol) tidak memasang atribur parpol jelang ASEAN Forum.
- 8 Dokumen Disepakati Dalam Pertemuan Menteri Pertahanan ASEAN, Ini Isinya
- Cerita di Balik Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju Sepakat Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo
- Prabowo Minta Ketum dan Sekjen Partai Tergabung KIM Tidak Jauh dari Jakarta, Ada Apa?
- Kapolri: Sinergitas TNI-Polri, KTT ASEAN Berjalan Aman
Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, hal tersebut tujuan untuk menjaga keindahan Ibu Kota dari berbagai atribut parpol jelang dihelatnya ASEAN Forum pada 5-7 September 2023.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengajak partai politik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan ASEAN Forum pada tanggal 5 -7 September 2023 dengan cara tidak memasang bendera dan atribut partai politik di daerah protokol," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (31/7).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka baru diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye, yaitu pada 28 November 2023.
Sebelum masa kampanye, KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik yang dipasang di jalanan.
"KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi Pemerintah Daerah, Satpol PP dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik, agar dapat melaksanakan himbauan ini," kata dia.
Wahyu menambahkan, selama waktu ini parpol bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai.
Adapun sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas dengan menginformasikan pelaksanaannya 1 hari sebelum pelaksanaan kepada KPU.