Pasutri Sewa Kosan Ngaku untuk Penampungan ART, Ternyata Isinya PSK Semua
Putra menerangkan, pihaknya menemukan ada 39 pekerja seks komersial (PSK) di lokasi. Bahkan, 5 di antaranya masih di bawah umur.
Muncikari sewa rumah kos untuk dijadikan tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK). Hal itu terungkap saat Polsek Tambora menggerebek sebuah kos di kawasan Gedong Panjang RT 10/10 No 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, bangunan dua lantai disewa oleh pasangan suami- istri HS alias Hendri dan IC alias Mami selama satu tahun.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
"Warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikasih tahunya itu lokasi penampungan Asisten Rumah Tangga (ART)," kata Putra saat dihubungi, Minggu (19/3).
Putra menerangkan, pihaknya menemukan ada 39 pekerja seks komersial (PSK) di lokasi. Bahkan, 5 di antaranya masih di bawah umur.
Hasil pemeriksaan, mereka berasal dari pelbagai daerah antara lain Jawa Barat, Lampung dan sebagainya.
"Mereka ditempatkan kos ini enggak boleh keluar. apabila keluar dari mami, maka akan didenda Rp 1 sampai Rp 1,5 juta," ujar Putra.
Putra menerangkan, mereka awalnya diiming-imingin akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Kenyataan malah dijajakan ke pria hidung belang.
"Hasil penyelidikan, mereka semua telah beroperasi 7 bulan di sebuah warung Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polsek Tambora menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dua orang merupakan pasangan suami-istri berperan sebagai muncikari dan 3 orang yaitu HA (25), SR (35) dan MR (25) berperan sebagai pengawal.
"Kami berhasil menangkap empat orang. Sementara HS alias Hendri alias Aa suami dari IC masih DPO," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)