Ngaku Diperkosa, ART di Makassar Ternyata Rekayasa Pencurian Emas Majikannya
CM melakukan rekayasa kejadian pemerkosaan untuk menutupi bahwa dirinya yang mengambil emas milik majikannya.
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial CM (16) membuat laporan palsu tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar fakta bahwa CM melakukan rekayasa aksi pencurian emas milik majikannya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Devi Sudjana mengatakan awalnya CM melaporkan kasus perampokan disertai pemerkosaan dialaminya di rumah majikannya di Perumahan Nusa Indah Tamalanrea, Senin (9/9) kemarin. Dalam laporannya, CM mengaku pelaku perampokan mengambil emas milik majikannya.
"Dia ini melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual pemerkosaan. Selain itu, emas milik majikannya dirampok," ujarnya, Selasa (10/9).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti bahwa ternyata laporan CM tidak benar. Terungkap bahwa CM melakukan rekayasa kejadian pemerkosaan untuk menutupi bahwa dirinya yang mengambil emas milik majikannya.
"Telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor (CM) tersebut sehingga kami penyidik menetapkan CM sebagai tersangka)," kata Devi.
Devi mengungkapkan rekayasa dibuat oleh CM terungkap saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, polisi menemukan warna merah di tempat tidur.
"Tersangka menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan namun setelah dicek itu bukan darah, malah itu adalah lipstik," sebutnya.
Berangkat dari penemuan tersebut, rasa curiga dari pihak Kepolisian mulai meningkat. Apalagi, setelah tidak ditemukannya kerusakan pada tempat penyimpanan barang berharga milik majikan CM.
"Setelah diketahui adanya tindak pidana tersebut, majikan dia (CM) tersebut juga membuat laporan pencurian. Tentu saja pelakunya si ART ini," tukasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Devi menuturkan bahwa motif CM melakukan aksi nekatnya tersebut karena pengaruh gaya hidup. CM melakukan perbuatan tidak benarnya karena ingin mempunyai ponsel baru untuk digunakan pamer.
Devi menegaskan bahwa CM disangkakan dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.