Rais Syuriah PBNU sebut Al Maidah ayat 51 bukan soal pilih pemimpin
Rais Syuriah PBNU sebut Al Maidah ayat 51 bukan soal pilih pemimpin. Ahmad menjelaskan, larangan dalam surat Al Maidah ayat 51 adalah menjadi teman atau menolong penganut agama lain saat perang terjadi, dengan tujuan mengkhianati agama islam. Dan ini hukumnya wajib untuk dijalankan bagi seluruh umat muslim.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan saksi ahli agama yang merupakan Rais Syuriah PBNU Jakarta KH Ahmad Ishomuddin. Dalam keterangannya, dia memberikan penjelasan mengenai konteks surat Al Maidah ayat 51.
Ahmad mengatakan, surat Al Maidah ayat 51 menjelaskan hubungan antara orang islam dengan pemeluk agama lain saat perang fisik terjadi. Ayat tersebut dapat diterapkan jika ada konteks yang sama terjadi saat ini.
"Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
Dosen IAIN Raden Intan Lampung ini mengungkapkan, tidak setuju dengan tafsiran surat Al Maidah ayat 51 yang menyatakan umat muslim tak boleh berteman setia, apalagi memilih pemimpin dari keyakinan lain. Sebab tafsir yang mengatakan hal demikian tidak melalui proses yang benar.
Dia menerangkan, ada empat metode tafsir yang kerap digunakan untuk mengartikan ayat suci Alquran. Keempat cara itu adalah metode penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain dan kajian tematik.
"Saya meneliti beberapa kitab tafsir. Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman. Pendapat lain mengatakan bahwa sasaran larangan ini adalah orang-orang munafik agar mereka kembali pada keimanan dan tidak berkhianat kepada umat islam," jelasnya.
Ahmad menjelaskan, larangan dalam surat Al Maidah ayat 51 adalah menjadi teman atau menolong penganut agama lain saat perang terjadi, dengan tujuan mengkhianati agama islam. Dan ini hukumnya wajib untuk dijalankan bagi seluruh umat muslim.
"Berdasarkan fikih, hukumnya haram karena menolong orang Yahudi atau Nasrani untuk memusuhi atau berkhianat pada Islam," tutupnya.