PDIP Sebut Program Naturalisasi Sungai Cuma Menyiksa Warga Jakarta
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mengkritik rencana kelanjutan program naturalisasi sungai yang masih tetap dijalankan Pemprov DKI. Program itu tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mengkritik rencana kelanjutan program naturalisasi sungai yang masih tetap dijalankan Pemprov DKI. Program itu tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Menurutnya, rencana tersebut hanya akan mempersulit masyarakat kecil yang tinggal di bantaran sungai. Karena mereka yang terdampak banjir. Terlebih, dia menilai, bila banjir di Jakarta tidak bisa teratasi dengan konsep naturalisasi.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
"Menyesuaikan RPJMD DKI 2017-2022 yang sisa tahun 2022 dengan memaksakan naturalisasi hanya menyiksa mereka yang kecil dan terkena banjir. Konsep naturalisasi masih sebatas wacana di atas kertas, dan yang sudah terbukti adalah normalisasi," kata Gilbert dalam keteranganya, Kamis (11/2).
Oleh karena itu, ia menyoroti kalau konsep naturalisasi ini tidak mampu dilakukan, akan berdampak pada rakyat kecil dan mereka yang terkena banjir. Sementara di satu sisi, bila RPJMD diubah ini bertentangan dengan Permendagri 86 2017 pasal 324 yang mensyaratkan harus lebih dari 3 tahun umur RPJMD.
Lanjut dia, jika terdapat perubahan dengan alasan kondisi mendesak hal itu tidak terpenuhi. Karena pandemi adalah bencana non alam, dan keadaan ekonomi juga dikatakan kontraksi, tidak ada yang menyatakan krisis.
”Niat menghapus normalisasi dengan naturalisasi semakin jelas cuma konsep di atas kertas, sebatas wacana," jelasnya.
Sementara itu, dia menilai, jika perubahan pada RPJMD berbeda dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang masih memungkinkan untuk disesuaikan karena masa jabatan Presiden hingga 2024, sehingga masih lebih dari 3 tahun.
"Sedangkan untuk DKI, dimana Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 sudah ketok palu, paling bisa berubah di bulan September 2021 dengan APBDP. Artinya untuk memenuhi perubahan RPJMD DKI 2017-2022 yang diusulkan berubah, hanya mungkin berubah untuk September 2021-2022," jelasnya.
"Tidak ada yang mendesak untuk melakukan perubahan ini, selain ketakutan target tidak tercapai di akhir masa jabatan. Yang mendesak adalah bekerja buat rakyat, bukan bersiasat dengan merubah RPJMD dan menghilangkan hal yang baik dengan yang tidak baik. Normalisasi versus naturalisasi. Ego pribadi harusnya disingkirkan untuk membangun Jakarta menjadi lebih baik," tambahnya.
RPJMD Masih Dibahas
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Bappeda menegaskan kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai upaya pengendalian banjir di Ibu Kota dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022. Kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV.
Kepala Bappeda DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menjelaskan, normalisasi sungai juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024. Di mana Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali/sungai yang akan dikerjakan.
"Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat. Terakhir di tahun 2020, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai/Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 miliar," katanya di Jakarta, Rabu (10/2).
"Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021. Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp1,073 triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut di atas dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir," tambah Nasruddin.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal. Jenis-jenis kegiatan terkait hal ini, antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air," jelasnya.
Selain itu, perubahan RPJMD masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Yang artinya masih terbuka untuk masukan-masukan dalam penyempurnaannya.
Dikritik PSI
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengkritik langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang menghapus program normalisasi sungai dari draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Anggota DPRD DKI dari fraksi PSI, Justin Untayana menilai kebijakan tersebut justru merugikan warga Jakarta.
"Perlu diingat bahwa salah satu penyebab banjir adalah sungai meluap karena tidak mampu menampung air kiriman dari hulu. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas sungai, baik melalui normalisasi maupun naturalisasi,” kata Justin, Selasa (9/2).
Dalam dokumen RPJMD halaman IX-79, terdapat paragraf yang menjelaskan penanganan banjir melalui pembangunan waduk, naturalisasi, dan normalisasi sungai, yaitu; upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh kerugian banjir di Jakarta adalah dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai.
Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yang sedang, akan, dan telah dinormalisasi dan dinaturalisasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Sementara dalam draf perubahan RPJMD halaman IX-105, program normalisasi sungai dihapus.
"Dengan demikian, peningkatan kapasitas aliran sungai hanya dilakukan melalui program naturalisasi sungai," ujarnya.
"Masalahnya, sudah lebih dari 3 tahun Pak Anies menjabat sebagai Gubernur, tapi janji kampanye naturalisasi sungai seperti tidak ada realisasi sama sekali," tambahnya.
Anies saat ini mengajukan draf perubahan RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022 kepada DPRD. RPJMD adalah rencana kerja 5 tahunan yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan.
(mdk/rnd)