Pelaku cabul divonis ringan, keluarga korban tuntut Transjakarta
Empat mantan pegawai Transjakarta terbukti memperkosa YF. PN Jakpus menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat mantan petugas Transjakarta, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap YF di Halte Harmoni.
Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan, dua terdakwa dijatuhi hukuman terlebih dahulu, menyusul Dharman L Sitorus dan Edwin Kurnia Lingga.
"Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (8/7).
Vonis 1,5 tahun sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Sinta Dewi dan Yanuar. Di lokasi sama, MYZ, ayah YF, protes saat majelis hakim memvonis satu tahun enam bulan terhadap keempat terdakwa.
Keputusan itu dinilai ringan sehingga dapat memicu terjadinya pelecehan seksual maupun pemerkosaan di halte.
"Bapak majelis hakim dan jaksa, jangan takut terhadap wartawan. Takutlah sama Tuhan. Saya akan menuntut Transjakarta," kata MYZ.
Sebelumnya, YF dicabuli oleh empat petugas Transjakarta di dalam ruangan genset Halte Busway Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1) lalu.
Awalnya korban naik Bus Transjakarta dari RS Islam Cempaka Putih. Tiba-tiba di tengah perjalanan korban pingsan dan sadar kembali lalu diturunkan di halte Harmoni.