Pelaku jual beli Rusunawa Marunda dibekuk Polsek Cilincing
Pelaku membanderol 1 unit Rusunawa Marunda seharga Rp 6,5 juta.
Polisi membekuk pelaku penipuan jual-beli rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara. Pelaku yang bernama Septian Dwi Cahyo (27) merupakan salah satu penghuni Rusunawa yang menempati Blok C5/201 RT 025/007 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto mengatakan pelaku diciduk di rumahnya, Selasa (12/4) lalu.
"Pihak kami telah menangkap pria pengangguran yang menjual unit rusunawa Marunda yang seharusnya diperuntukkan untuk warga penggusuran. Kami amankan kemarin sore di sebuah unit Rusunawa Marunda," ungkap Supriyanto saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/4).
Supriyanto menambahkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Sri Hartanti (37) dan suaminya Bambang Sulasko (40) tinggal di Jalan Kebantenan, RT 3 RW 5, Semper Timur.
Pasangan suami istri ini menjadi korban penertiban di wilayah Cilincing dan berniat mendapatkan salah satu unit yang berada di Rusunawa Marunda. Pelaku yang merupakan warga Rusunawa Marunda, langsung menawarkan jual beli satu unit dan dijanjikan akan mendapatkan unit yang berada di Rusunawa Marunda.
"Pelaku ini menawarkan dan menjanjikan mampu mendapatkan tempat di Rusunawa Marunda untuk pasangan Pasutri tersebut. Lantaran korban yang tak tahu jika unit rusunawa diperuntukkan untuk warga penggusuran, korban diminta uang oleh pelaku sebanyak Rp 6,5 juta," lanjutnya.
Setelah Sulasko memberikan uang yang telah disepakati, pelaku kembali menjanjikan korban sudah mendapatkan salah satu unit di Rusunawa Marunda.
"Untuk meyakinkan kepada korban maka pelaku menyerahkan Surat Perjanjian sewa (SP). Itu pun sebagai tanda bukti jika korban merupakan pemilik sah asli warga dan memiliki unit rusun itu," cerita Supriyanto.
Korban semakin yakin apabila ia telah memiliki rusun, karena ia telah memberikan uang muka sebesar Rp 6,5 juta pada pelaku, korban pun meminta kunci rusun pada pelaku. Namun, korban curiga saat pelaku dimintai kunci unit rusun.
"Pelaku ini beralasan ke korban jika hingga saat ini unit rusunawa yang sudah di DP-nya itu belum bisa ditempati. Kecurigaannya pun berujung untuk melaporkan ke Polisi," tutupnya.