Pelaku Pelemparan Batu ke KRL di Bukit Duri Alami Gangguan Jiwa
Akibat dari aksi vandalisme tersebut, kaca jendela di gerbong 5 pecah dan seorang pengguna KRL mengalami luka ringan.
PT KAI Commuter mengamankan pelaku yang melempar batu terhadap ke gerbong KRL rute Bogor-Jakarta Kota. Pelaku tengah dalam masa pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan.
"Petugas mengamankan pelaku dan bertemu dengan keluarga serta RT/RW setempat, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku pelemparan sedang menjalani pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan," kata Leza Arlan, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, dalam keterangan tertulis, Senin (11/7).
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Kapan kejadian ibu hamil marah di KRL terjadi? Peristiwa itu terjadi pada 16 September 2023
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Apa yang membuat ibu hamil di KRL marah? Ia marah karena direkam sembarangan oleh penumpang lain yang juga seorang wanita. "Nggak usah foto-foto saya, hapus! Terus maksudnya apa? Orang hamil diketawain? Gue lagi hamil pengen pakai kaya gini, nggak boleh? Saya udah curiga dari tadi. Etika anda kemana!" ucap ibu hamil tersebut.
-
Siapa yang merekam ibu hamil tersebut di KRL? Sebuah video viral diunggah oleh akun TikTok @rismasf10 terkait peristiwa di gerbong wanita KRL jurusan Tanah Abang-Rangkas.
Aksi vandalisme itu terjadi pada Sabtu (9/7), sekitar pukul 16.40 WIB. Pelaku melempar batu pada rangkaian KRL KA 4309 jurusan Bogor-Jakarta pada lintas Stasiun Tebet - Stasiun Manggarai.
Akibat dari aksi vandalisme tersebut, kaca jendela di gerbong 5 pecah dan seorang pengguna KRL mengalami luka ringan. Petugas kemudian segera memberikan pertolongan medis bagi korban luka di posko kesehatan Stasiun Manggarai.
Setelah mendapatkan penanganan dan dipastikan dalam kondisi baik, korban kembali melanjutkan perjalannya dengan mengunakan KRL.
Sementara di lokasi kejadian, petugas keamanan Stasiun Manggarai bekerja sama dengan polisi setempat segera melakukan penyisiran ke lokasi pelemparan. Hingga menemukan pelaku vandalisme yang diketahui tengah mengalami gangguan kejiwaan.
"KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian tindak aksi vandalisme tersebut. KAI Commuter terus mengajak seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," imbuh Leza.
Polisi mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan pelaku adalah penderita gangguan jiwa. Polisi menemukan yang dikonsumsi pria tersebut. Hal tersebut dibenarkan pula oleh keluarga.
"Iya, pengobatan di Tebet dia. Dia ada (minum) obatnya juga," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Gatot Sumda.
Gatot menjelaskan, pelaku belum bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Namun demikian, anggota polisi melalui Babinsa terus melakukan pengecekan agar hal serupa tidak terulang.
"Pokoknya kita belum bawa (ke kantor polisi), Babinsa yang temukan dia sudah diserahkan ke keluarganya," Gatot menutup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)