Pelanggar Ganjil Genap di DKI akan Mulai Dikenakan Sanksi Tilang Hari Ini
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, sosialisasi ganjil-genap di 13 ruas jalan sudah berakhir. Terhitung hari ini, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini, Kamis (28/10). Ada 13 ruas jalan ganjil genap selama PPKM Level 2.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, sosialisasi ganjil-genap di 13 ruas jalan sudah berakhir. Terhitung hari ini, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Di mana Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus Pendeta Gilbert? A|de Ary kemudian membeberkan langkah penyidik ke depan, antara lain mengadakan gelar perkara. "Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.
-
Kenapa Polda Metro Jaya mengambil alih kasus Pendeta Gilbert? Polda Metro Jaya yang mengambil alih kasus ini tengah berkoordinasi dengan Polda lain yang menerima laporan kasus ini. "Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).
-
Bagaimana cara Polda Metro Jaya mengantisipasi kemacetan selama kunjungan Paus Fransiskus? Sehingga saya menghimbau kepada masyarakat mencermati ini khususnya tanggal 5 untuk bisa memperhatikan, menyesuaikan, khususnya arus lalu lintas dimana nanti ada pengalihan di titik-titik tertentu," tutur Heru.
-
Siapa yang memberikan pernyataan pujian terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam melibatkan Ormas dan satpam? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Kapan gempa Jogja terjadi? Peristiwa gempa bumi yang terjadi pada tahun 2006 menyisakan pengalaman traumatik bagi sebagian warga Yogyakarta, khususnya mereka yang tinggal di Kabupaten Bantul. Guncangan gempa yang begitu kuat menyebabkan banyak rumah runtuh.
"Iya sudah mulai penindakan hari ini," kata dia saat dihubungi, Kamis (28/10).
Argo menerangkan, penilangan dilakukan secara manual atau elektronik dengan kamera ETLE. Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Denda maksimal adalah Rp500 ribu," terang dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas mensosialisasikan perluasan ganjil genap selama tiga hari terhitung sejak Senin (25/10). Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Rasuna Said.
4. Jalan Fatmawati.
5. Jalan Panglima Polim.
6. Jalan Sisingamaraja.
7. Jalan MT Haryono.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan S Parman.
10. Jalan Tomang Raya.
11. Jalan Gunung Sahari.
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Petugas Tilang Puluhan Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati
Catat, Hari Ini Pelanggar Ganjil-Genap di 13 Jalan Jakarta Ditilang
3 Hari Sosialisasi Ganjil Genap 13 Titik di DKI, Pengendara Melanggar Tak Ditilang
Kamis, Polisi Berlakukan Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakbar
Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Menjadi 13 Titik, Cek Lokasinya