Pemkot Jakbar Edukasi Warga Agar Tidak Terjebak Praktik Pinjol Ilegal
Tidak jarang warga juga mendapatkan intimidasi secara verbal hingga ancaman demi bisa membayar utang. Dia berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa peminjaman uang.
Pemerintah Kota Jakarta Barat berkoordinasi dengan perusahaan simpan pinjam resmi guna mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kita berkoordinasi agar melakukan sosialisasi bagaimana cara-cara dapat melakukan pinjaman dengan cara cara yang benar," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/10).
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
Yani menuturkan sosialisasi itu diperlukan lantaran masyarakat hingga saat ini masih terjebak praktik pinjol ilegal hingga rela meminjam uang ke pinjol dikenakan bunga yang tinggi sehingga sulit untuk membayar utang.
Tidak jarang warga juga mendapatkan intimidasi secara verbal hingga ancaman demi bisa membayar utang. Dia berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa peminjaman uang.
"Masyarakat agar berhati-hati terkait dengan hal ini, harus waspada. Paham lah mana yang baik dan mana yang tidak," ujar Yani.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerebekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Menurut Yusri Yunus, penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.
"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.
Yusri Yunus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.
Petugas Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Baca juga:
Pinjol Ilegal Jadi Target Penindakan Tegas di Surabaya
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Lima Pelaku Diamankan
Tagih Utang, Pinjol Ilegal di Jakarta Utara Gunakan Foto Asusila
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Utara
Pinjol Ilegal di Jakarta Utara Miliki 8.000 Nasabah
VIDEO: Cara Jahat Pinjol Ilegal Tagih Utang, Korban Terus Diteror Sampai Bunuh Diri