Pemkot Jakbar Tutup Stiker Hingga Poster Produk Rokok di Seluruh Toko
Hal itu mengacu Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menutup stiker, poster hingga pajangan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket). Hal itu mengacu Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok," kata Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivand Sigiro, saat ditemui di Jakarta Barat. Demikian dikutip dari Antara, Senin (13/9).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Sesuai ketentuan itu, Satpol PP diperintahkan menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya di swalayan besar, kecil dan toko-toko kecil. Aturan ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota.
Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.
"Jadi, banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang fungsinya itu orang sudah susah untuk menghirup udara segar," kata Ivand.
Tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Ia mengatakan saat ini pihaknya hanya memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan itu.
Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran.
"Mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame," jelas dia.
Antara sempat mengikuti petugas menyambangi beberapa toko swalayan kecil dan besar di Kembangan, Jakarta Barat.
Dari pantauan Antara, petugas menutup tempat yang menyajikan produk rokok.
Selain itu, stiker ataupun poster berbau produk rokok yang berada di dalamnya juga diambil.
Walau semua ornamen itu diambil, petugas tetap tidak melarang para para pengusaha untuk menjual produk rokok.
Baca juga:
Anies Minta Pengelola Gedung Tak Sediakan Asbak hingga Pasang Reklame Rokok
Pembinaan Kawasan Larangan Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak
Siapkan Denda Rp500 Ribu, Pemkot Bandung Larang Warganya Merokok di 8 Tempat Ini
Kota Depok Deklarasikan Berhenti Rokok, Begini Penjelasan Wali Kota
Pro Kontra Revisi Aturan Pengendalian Rokok
Merokok Sembarangan di Kota Bandung Terancam Denda Rp500 Ribu