Pemprov DKI akan cabut izin pengusaha tak pakai pajak online
Hingga kini, beberapa pengusaha di Jakarta tidak mau menjalankan pajak online.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin pengusaha yang tidak mau menerapkan pajak online di empat jenis pajak daerah. Pasalnya masih banyak pengusaha yang enggan membayar pajak secara online.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, beberapa pengusaha tidak mau menjalankan pajak online. Antara lain pengelola parkir swasta terbesar di DKI Jakarta, Secure Parking.
"Alasan mereka banyak sekali, jadi ada outlet-outlet yang belum menjalankan Online, kita akan kirim rekomendasi ke UPT Parkir DKI Jakarta agar mencabut izin usaha parkir mereka," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/3).
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 16 tahun 2010, mengatur 20 persen tarif parkir menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Secure Parking memiliki sekitar 185 lebih objek pajak di DKI Jakarta. Disusul ISS Parking yang memiliki 65 objek pajak parkir dan PD Pasar Jaya yang memiliki 56 objek.
Setiap bulannya, paling lambat tanggal 15 setiap WP harus menyerahkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga bersamaan dengan penyetoran dana pajak. Kemudian paling lambat setiap tanggal 20, WP parkir menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD).
"Proses ini kan merepotkan sekali, kalau pakai Online, tidak perlu lagi, kita bisa lihat keluar masuk mobil per hari, dan lainnya," jelasnya.
Pada tahun 2011 lalu, Secure Parking membayar pajak parkir hingga Rp 72 miliar. Artinya, jumlah tersebut hanya 20 persen dari omzetnya, atau dikatakan omzet Secure Parking selama 2011 mencapai Rp 355 miliar.
Selain itu, Iwan juga mengalihkan hotel, restoran dan tempat hiburan yang enggan menjalankan sistem online. Sebagai langkah penegakan ia memberikan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk dicabut izin usahanya.
Iwan menambahkan, ada tiga kendala pelaksanaan pajak online ini, antara lain mesin kasir yang ada tiga jenis. Jenis pertama adalah mesin kasir yang sudah terhubung ke komputer dan internet. Jenis kedua mesin kasir yang tidak terhubung computer dan internet. Terakhir kasir manual yang hanya menggunakan bon tulis tangan dan kalkulator.
"Jenis yang pertama menjadi sasaran pertama kita, karena mereka sudah terhubung dengan komputer, namun memang perangkat lunak yang digunakan berbeda-beda, kita harus samakan semua dengan cash management system Bank BRI," jelasnya.
Saat ini tercatat terdapat sekitar 8.000 restoran, 200 hotel bintang 4 dan 5, 600 indekos dan hotel bintang 3 ke bawah, dan 700 lokasi parkir. Semua lokasi ini akan diterapkan sistem online. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) juga menetapkan target kepada DPP DKI Jakarta tahun ini cukup besar. Untuk empat jenis pajak yang dionlinekan yakni pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 1,4 triliun, pajak restoran Rp 2 triliun, pajak hiburan Rp 500 miliar, dan pajak parkir Rp 800 miliar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam, jika pengusaha tidak mau menerapkan pajak online, maka izin usahanya akan dicabut. "Memang ada yang nggak mau nerapin pajak Online, malah perusahaan yang besar-besar nggak mau," ujarnya.