Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Tempat Usaha Buka Lebihi Pukul 22.00 WIB Saat Tahun Baru
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut kepada pengusaha hiburan, tempat makan dan hotel. Nantinya sosialisasi akan dibantu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya telah sepakat melarang keramaian masyarakat saat perayaan tahun baru di Ibu Kota. Sehingga kafe, bar, restoran, mal maupun hotel harus selesai beroperasi pada pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut kepada pengusaha hiburan, tempat makan dan hotel. Nantinya sosialisasi akan dibantu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Bintang Pratama lahir? Anak Dari Pernikahan Pertama Bintang adalah anak sulung Hengky dari pernikahan dengan Christy Jusung pada 2008.
“Kami berharap bahwa 22.00 WIB itu aktivitas sudah selesai apalagi yang jalurnya ada crowd free night. Jadi untuk jalur-jalur tempat usaha yang di crowd free night itu kita harapkan jam 22.00 aktivitasnya betul-betul sudah selesai,” katanya di Jakarta, Kamis (30/12).
Jika nantinya ada yang melanggar aturan tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya akan langsung memberikan tindakan tegas. Karena sama saja mereka tidak mendukung upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 di Jakarta.
“Mulai dari sanksi teguran sampai kemudian juga penutupan, pengenaan denda kemudian juga sampai kepada sanksi pencabutan izin semua sudah diatur dalam bentuk sanksi administratif yang sudah ditetapkan di dalam aturan kita baik yang ada di Perda Nomor 2 maupun yang ada di Pergub nomor 3,” tutup Arifin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, nantinya semua perayaan pada saat malam tahun baru tidak boleh dilakukan, baik yang dilakukan di kafe, bar, restoran, mal maupun hotel akan dipastikan tutup.
"Jadi semua (hotel, Mal, Restoran, Kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.
Selain melarang kegiatan perayaan malam tahun baru, Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan crowd free night (CFN) pada 11 titik kawasan di Jakarta saat malam tahun baru.
Di mana saat CFN berlangsung, petugas akan melakukan patroli keliling untuk mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan membubarkan diri. Hal itu sebagai Upaya untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Adapun CFN itu diterapkan selama dua yakni pada 31 Desember dan 1 Januari 2022. Dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas. Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:
1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
4. Kawasan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Kawasan Danau Sunter