Pemprov DKI Belum Bahas SIKM Selama Larangan Mudik 2021
Regulasi yang ditunggu, kata Syafrin, adalah terkait teknis larangan mudik tahun ini. Sementara penyekatan regulasi teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan pihaknya hanya pendukung.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum membahas soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama penerapan larangan mudik Lebaran 2021.
"Kami belum membahas SIKM karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan, dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/4).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Regulasi yang ditunggu, kata Syafrin, adalah terkait teknis larangan mudik tahun ini. Sementara penyekatan regulasi teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan pihaknya hanya pendukung.
"Terkait dengan larangan mudik tanggal 6-17 Mei memang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Mekanismenya seperti apa dan tentu sifatnya DKI Jakarta akan dukung penuh terhadap larangan mudik ini. Secara keseluruhan untuk penutupan jalan dilakukan oleh pihak kepolisian, kami akan dukung penuh untuk itu," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, akan merumuskan terkait perlu atau tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat penerapan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Menurut Riza, keputusan SIKM itu akan dibarengi dengan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta.
"Terkait SIKM, apakah nanti setelah tanggal 5 nanti habis PSBB atau PPKM Mikro selanjutnya nanti kita akan rumuskan, apakah diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan pemerintah lainnya, pemerintah daerah lainnya termasuk daerah penyangga. Jakarta menyikapi kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan nanti kita akan sampaikan pada waktunya," kata Riza di Balai Kota Jakarta.
Baca juga:
Mudik Dilarang, Terminal Pulogebang Tetap Dioperasikan untuk Perjalanan Darurat
Gibran ke Pelaku Wisata: Mohon Bersabar Sekali Lagi
Larang Masyarakat Mudik, Kemenhub dan Polri akan Buat 300 Titik Penyekatan
Nekat Mudik Lebaran 2021, ini Sanksi Menanti PNS
Selain Mudik, PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan Saat Lebaran 2021