Pemprov DKI Buka Peluang Beri Insentif Pelaku Usaha Terdampak PSBB
Kemudian, pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, dan/atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 22 ayat (2).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terkena dampak dari pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB," bunyi Pasal 22 ayat (1) seperti dikutip dari draft Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (10/4).
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
Menurut Pergub, insentif untuk pelaku usaha tersebut akan diberikan dalam berbagai bentuk. Salah satunya, pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha.
Kemudian, pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, dan/atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 22 ayat (2).
Sebagai informasi, pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Dia menyatakan terdapat sejumlah saksi untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB. Menurut dia, masyarakat yang yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," ujarnya.
Untuk pemberian sanksi, dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," tutupnya.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Transjakarta Bekasi-Jakarta Setop Operasi
Update 10 April 2020: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta 1.810 Orang
Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Ketahui Aturan Buat Ojek Online, Motor dan Mobil
Ajukan PSBB, Pemkot Tangerang Tambah Anggaran Rp138 M Tangani Dampak Corona
Aturan PSBB Batasi Penumpang di Mobil, Polisi akan Periksa Setiap Kendaraan Melintas
Halte dan Bus Transjakarta Sepi Penumpang di Hari Pertama PSBB