Pemprov DKI Diminta Ketat Terkait Penerbitan SIKM, yang Memalsukan Harus Ditindak
Sebab penerbitan ini bertujuan menekan mobilitas masyarakat yang keluar atau masuk wilayah tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penertiban Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) oleh Pemprov DKI Jakarta disorot Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Menurut pria disapa Bamsoet ini, penerbitan SIKM harus benar-benar diseleksi dengan ketat.
Sebab penerbitan ini bertujuan menekan mobilitas masyarakat yang keluar atau masuk wilayah tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Saya meminta pemerintah DKI Jakarta melakukan seleksi yang ketat terhadap pemberian izin SIKM," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (23/5).
Bamsoet mengatakan, pemerintah DKI Jakarta bersama aparat keamanan harus memastikan seluruh warga yang masuk dan keluar dari dan ke wilayah DKI Jakarta memiliki SIKM.
"Hal itu dilakukan dalam pemeriksaan di jalan arteri, jalan kolektor, maupun di jalan lokal, serta dengan tegas melarang apabila masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta tidak memiliki SIKM tersebut," ujarnya.
Dia menilai Pemda DKI Jakarta juga harus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jika tidak ada kepentingan yang mendesak untuk tetap di rumah dan jaga jarak.
Selain itu, Bamsoet meminta pemerintah dan aparat untuk menindak tegas pihak yang memalsukan SIMK dengan mengembalikan atau memulangkan masyarakat yang keluar atau masuk ke DKI Jakarta.
"Atau bisa dengan memproses secara hukum karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penipuan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menerima 3.475 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sampai Jumat (22/5) kemarin. Tetapi, hanya 397 (SIKM) yang disetujui untuk diterbitkan.
Kepala Dinas PMTSP, Benni Aguscandra, mengatakan penerbitan 397 SIKM dilakukan secara online.
"397 Permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," kata Benni, Sabtu (23/5).
Benni merinci, dari jumlah izin yang diterima Dinas PMPTSP, sebanyak 654 merupakan permohonan baru, 422 permohonan masih menunggu validasi penanggungjawab atau penjamin, dan 2002 permohonan ditolak.
Baca juga:
Pemprov DKI Diminta Ketat Terkait Penerbitan SIKM, yang Memalsukan Harus Ditindak
Satpol PP DKI Akan Pulangkan Gerombolan Warga yang Kedapatan Takbiran Keliling
Warga Padati Pasar Minggu Berburu Ragam Keperluan Sambut Lebaran
Dinas Penanaman Modal DKI Terbitkan 397 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Anies: Tidak Ada Zona Merah Kuning Hijau di Wilayah Jabodetabek, Semua Sama