Pemprov DKI: Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Naik jadi Rp9,4 juta Bukan Rp29 Juta
Tenaga ahli susun pidato hanya mendapatkan kenaikan honor menjadi Rp9,4 juta dari sebelumnya Rp8,2 juta.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Kepala Daerah (KDH) menegaskan tidak memberikan gaji sebesar Rp29,05 juta kepada tenaga ahli susun pidato. Mereka hanya mendapatkan kenaikan honor menjadi Rp9,4 juta dari sebelumnya Rp8,2 juta.
Plt Kepala Biro KDH Provinsi DKI Jakarta Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua. Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Siapa yang mengirimkan surat terkait TK Gudang Peluru kepada Heru Budi? Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersurat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, meminta agar Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan tak digusur.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa yang Heru Budi minta kepada seluruh Camat dan Lurah se-Jakarta menjelang Pemilu 2024? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada seluruh camat dan lurah untuk berhati-hati dalam bersikap menjelang Pemilu 2024. Heru meminta seluruh ASN untuk tetap netral.
Kedua, adalah tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019," jelas Mawardi, Sabtu (10/12).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikabarkan mengubah honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya ditetapkan Gubernur 2017-2022 Anies Baswedan.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang diteken Heru 28 November 2022 lalu.
Dalam Kepgub tersebut, Heru menetapkan honorarium untuk tenaga analisis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp19,65 juta per bulan. Kemudian, ada juga honorarium untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp9,4 juta per bulan. Maka, totalnya adalah Rp29,05 juta.
"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," bunyi Kepgub tersebut.
Adapun Anies menetapkan honorarium tenaga ahli senilai Rp8,2 juta per bulan. Keputusannya tertuang dalam Kepgub DKI Nomor 1214 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah Dan Kertas Kerja Gubernur Dan Wakil Gubernur.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur.
"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp8,2 juta per bulan," tulis Kepgub yang diteken Anies pada 31 Juli 2019.
(mdk/tin)