Pemprov DKI Harus Lapor Jika Ingin Terapkan PSBB, DPRD Ingin Ukur Efektivitas
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya sengaja memasukkan aturan itu agar DPRD bisa mengukur efektivitas kebijakan PSBB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menyampaikan terlebih dahulu rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya sengaja memasukkan aturan itu agar DPRD bisa mengukur efektivitas kebijakan PSBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
Politikus PDIP menuturkan, selama ini, kewajiban-kewajiban Pemprov selama kebijakan PSBB tidak terukur. Misalnya saja ia menyinggung tentang keterlambatan bantuan langsung tunai kepada warga terdampak yang telah didata oleh Pemprov.
"Iya begitu, karena berangkat dari pengalaman-pengalaman awal. Kita mendengar misalnya seperti kemarin waduh ternyata data-data yang kurang akurat, kemudian ternyata tidak merata, kemudian juga masyarakat sudah begini kenapa BLT-nya terlalu lama. Maka ini perlu ada peningkatan kecepatan pemberian bantuan sebagai konsekuensi dampak kebijakan yang diberikan," jelas Pantas kepada merdeka.com, Selasa (20/19).
Saat memberi saran, imbuh Pantas, DPRD juga menyiapkan data-data dari berbagai aspek untuk menjadi modal saran dan pertimbangan seperti apa yang perlu dijalani oleh Pemprov DKI.
Ia pun menegaskan, legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menolak rencana eksekutif untuk melakukan PSBB kembali.
"Enggak. Di redaksi itu enggak ada, tetap kewenangan ada di Pemprov," tandasnya.
Raperda Penanganan Covid-19 Disetejui
Diketahui, pada Senin (19/10) DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah. Dalam Perda tersebut, diatur tentang koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perda tersebut, jika Gubernur ingin kembali mengambil kebijakan PSBB, harus memperhatikan dan mempertimbangkan saran dari DPRD. Aturan itu diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 BAB IV tentang pelaksanaan PSBB.
Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ayat 3.