Pemprov DKI Minta Kemenperin Evaluasi Izin Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB
Sejumlah perusahaan tersebut seharusnya tutup saat pelaksanaan PSBB yang sudah dimulai sejak Jumat (10/4).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku menemukan sejumlah perusahaan bidang manufaktur yang masih buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat sidak di sejumlah lokasi. Menurut dia, sejumlah perusahaan tersebut seharusnya tutup saat pelaksanaan PSBB yang sudah dimulai sejak Jumat (10/4).
"Perusahaan itu kan di luar yang dikecualikan, tetapi faktanya dia punya izin dari Kementerian Perindustrian," kata Andri saat dihubungi, Selasa (14/4).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dia menyebut perusahaan tersebut harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebab perusahaan tersebut dapat menyebabkan mobilitas tinggi warga Jakarta.
"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang. Apalagi di daerah Sunter," ucapnya.
Karena hal itu, dia berencana meminta Kementerian Perindustrian untuk mengevaluasi izin operasional sejumlah perusahaan yang tidak dikecualikan tersebut. Sebab menurut Andri masih ada sekitar 200 perusahaan besar yang masih tetap beroperasi.
"Saya bersurat kepada Kementerian (Perindustrian) untuk melakukan evaluasi," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terdapat sejumlah perkantoran yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat (10/4) hingga Jumat (23/4) atau selama 14 hari ke depan. PSBB merupakan kegiatan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun daerah, di situ ada pengecualian," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4). Kemudian kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang berada di Jakarta. Lalu kata Anies yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anies juga menyebut terdapat 10 jenis sektor usaha swasta yang tetap beroperasi selama PSBB. Namun saat pelaksanaan itu, dia menyatakan perusahaan harus menerapkan sejumlah aksi pencegahan penyebaran virus corona.
Berikut 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB:
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi.
4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.
5. Sektor keuangan.
6. Sektor logistik.
7. Sektor konstruksi.
8. Sektor industri strategis.
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
5 Wilayah di Jabar Segera Terapkan PSBB, Polda Metro Jaya akan Tambah Check Poin
Cegah Pencabutan Izin Usaha, Ketua DPRD DKI Imbau Perusahaan Taat PSBB
Mal Senayan City hingga Grand Indonesia Disidak Penerapan PSBB
Hari Kelima PSBB Jakarta, Pelanggaran Terbanyak Warga Tak Gunakan Masker
Sekelompok Orang yang Kritik Penerapan PSBB DKI Dibebaskan
DPR Minta Aturan Ojek Angkut Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB Dicabut