Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta semua pihak bersabar menunggu rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024, terutama terkait lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal ini menyusul imbauan DPR RI kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
"Dan dikarenakan hasil resmi di tingkat nasional itu belum ditetapkan, maka mohon kepada semua pihak agar bisa bersabar, menunggu hasil resmi rekapitulasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh KPU," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (5/3), demikian dikutip Antara.
Idham menjelaskan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu dilakukan KPU lewat rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Idham mengungkapkan pelaksanaan rekapitulasi berjenjang itu dilaksanakan secara terbuka dan tidak hanya disaksikan oleh para saksi sesuai tingkatannya. Kemudian diawasi langsung oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya serta dipantau oleh pemantau terdaftar.
KPU juga mewajibkan BPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan siaran langsung saat rekapitulasi.
Menurut Idham, apabila terdapat ketidaksesuaian perolehan suara peserta pemilu saat rekapitulasi berjenjang, maka forum rekapitulasi itu bisa mengoreksi sesuai dengan data autentik perolehan suara peserta pemilu.
"Sebagaimana yang termuat di dalam Formulir Formulir Model C1-Plano," tambah Idham.
Selain itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional. Dengan demikian, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
"UU memberikan tenggat waktu kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara," ujar Idham.
Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari untuk membereskan penghitungan suara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengantisipasi lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan penghitungan secara manual.
"Sayang seribu sayang kalau ini tidak diantisipasi oleh KPU secepatnya, secara apa? Secara manual," kata Sahroni saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/3).
Melalui penghitungan manual, Sahroni menyebutkan KPU akan bisa melihat permasalahan dan daerah mana saja yang mengalami lonjakan signifikan suara PSI. Dengan begitu, kata Sahroni, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dinilai hanya diam oleh masyarakat.
Menurut Sahroni, dinamika politik setiap Pemilu per lima tahun di lapangan memang selalu ada, sehingga terkadang memang wajar jika terdapat kesalahan peng-input-an angka.
Tetapi menurut Sahroni, yang menjadi pertanyaan jika terdapat kenaikan signifikan jumlah suara, khususnya jika lonjakan tersebut hanya terjadi pada suara salah satu partai saja.
Langkah cepat, baik oleh KPU maupun Bawaslu tersebut pun, diharapkan Sahroni bisa dilakukan tidak hanya apabila terdapat lonjakan suara salah satu partai dalam Pemilu 2024, namun semua partai dengan konsep yang sama.
Pada Senin (4/3), Anggota KPU RI Idham Holik sudah menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara PSI.
Idham menjelaskan bahwa yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata Idham.