Pemprov DKI: Pemeriksaan CLM Berbeda Dengan SIKM
Syafrin mengimbau, masyarakat yang ada di Jakarta atau pun berdomisili di luar hendak masuk ke wilayah Ibu Kota dapat mengisi CLM. Di mana CLM dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) kepada masyarakat berbeda dengan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) saat PSBB.
Nantinya pemeriksaan SIKM dilakukan di sejumlah lokasi dan titik perbatasan yang telah ditentukan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
"Kita akan melakukan pemeriksaan bisa saja di simpul-simpul transportasi atau pusat-pusat kegiatan. Kita akan melakukan sampling pemeriksaan terhadap warga yang beraktivitas, apakah sudah melakukan pengisian CLM ini," katanya saat dihubungi, Rabu (15/7).
Karena itu, dia mengimbau, masyarakat yang ada di Jakarta atau pun berdomisili di luar hendak masuk ke wilayah Ibu Kota dapat mengisi CLM. Di mana CLM dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
"Kita sarankan untuk yang bersangkutan mengisi (CLM) sehingga dia akan mendapat informasi dari awal apakah dia bebas melakukan perjalanan atau tidak," ujarnya.
Syafrin menambahkan, nantinya akan dilakukan pengecekan secara random oleh pihak Pemprov DKI terkait hasil tes kalkulator Covid-19 di CLM.
Sebab hasil dari aplikasi tersebut dapat mendeteksi apakah masyarakat yang mengakses tersebut terindikasi terpapar virus corona atau Covid-19 atau tidak.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," terangnya.
Dia menerangkan, bila pengguna terindikasi terpapar Covid-19 aplikasi CLM akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan tes terkait Covid-19. Pengguna yang terindikasi terpapar dilarang untuk melakukan kegiatan di luar rumah.
"Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silahkan lakukan perjalanan atau jika positif, tentu ada treatment tertentu. Apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," tutupnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kadishub DKI: CLM Semacam Self-Assessment, Diimbau Warga Isi dengan Jujur
Pemprov DKI: SIKM Batasi Orang Keluar Masuk, CLM Kendalikan Aktivitas Masyarakat
Pemprov DKI Bakal Perlebar Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin
PSBB Transisi di DKI Tak Bantu Turunkan Kasus Covid-19 Tanpa Adanya Ketegasan
Wagub DKI Sebut PSBB Transisi akan Terus Dievaluasi
Pemprov DKI: Pemeriksaan SIKM Sudah Ditiadakan
DPRD Minta Pemprov DKI Lihat Tren Covid-19 Sebelum Buka Hiburan Malam