Pemprov DKI Perpanjang Kebijakan Kerja dari Rumah Hingga 19 April
Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020. Imbauan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja dari Rumah sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan aturan ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta. Dia juga mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk bekerja dari rumah, kecuali pada 7 bidang perusahaan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bisnis apa yang cocok untuk dijalankan dari rumah setelah pandemi? Melansir laman CIMB Niaga, usaha online shop kian menjamur di berbagai wilayah usai pandemi covid-19.
-
Kapan Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN yang mudik? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Siapa yang diimbau untuk melakukan work from home saat Paus Fransiskus berkunjung? Sebelumnya Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono mengimbau masyarakat dapat melakukan work from home (wfh) atau bekerja dari rumah pada 5 September 2024.
-
Bagaimana cara mengurangi risiko penularan virus cacar monyet di tempat umum? Perhatikan barang-barang di sekitar. Usahakan tidak menggunakan alat mandi bersama, handuk, atau sisir bersama di tempat umum karena masih potensial untuk menularkan infeksi," lanjut Hanny.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," ujar Andri, Senin (6/4).
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.
Baca juga:
Bareksa dan OVO Ajak Masyarakat Berinvestasi Dukung Pemerintah Perangi Corona
Tak Ada Tamu Menginap, Belasan Hotel di Lombok Rumahkan 1.316 Karyawan
20 Tenaga Medis di Jakarta Dinyatakan Sembuh Covid-19
Rayakan Paskah, Uskup Agung Minta Umat Ikuti Misa Lewat Streaming & Radio
Gugus Tugas Minta Ketua RT & RW Tegakkan Disiplin Jaga Jarak untuk Cegah Corona