Pemprov DKI Sanksi Dua Perusahaan karena Pencemaran Lingkungan di Marunda
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Marunda, Jakarta Utara yakni PT HSD dan PT PBI karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (4/5).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan kondisi TK Gudang Peluru? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. "Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK," ucap Heru.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
Menurut dia, dua perusahaan itu dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yakni melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan. Kedua perusahaan itu dikenakan sanksi karena tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.
Sedangkan sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada Selasa ini.
"Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ucapnya.
Asep menegaskan jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
Baca juga:
Pemprov DKI Pastikan Investigasi Perusahaan Penyebab Polusi Udara, Tidak Hanya PT KCN
Menengok Kandungan Debu Batubara dan Bahayanya Pada Manusia
Korban Polusi Batu Bara, Warga Marunda Geruduk Balai Kota
Pemprov DKI dan Pusat Diminta Turun Tangan Atasi Polusi Udara di Sekitar Marunda
Debu Batu Bara Tak Kunjung Selesai, Warga Rusun Marunda Berencana Protes ke Istana