Pemprov DKI Sebut Warga Rusun Petamburan Pindah Hambat Pembayaran Ganti Rugi
Pemprov DKI berkomitmen mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada 473 KK.
Sebagian besar warga dari 473 kepala keluarga (KK) di Rusun Petamburan yang sudah pindah menjadi penghambat pembayaran ganti rugi sehingga tidak dapat segera direalisasikan meski anggaran sudah disiapkan.
"Anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko dilansir Antara, Kamis (28/10).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Rusun Sentra Mulya Jaya dibangun? Penggunaan rusun sendiri sejauh ini diperuntukkan bagi kalangan masyarakat pra sejahtera, sehingga mereka tidak menempati permukiman kumuh dan padat penduduk.
-
Kenapa ratusan bus Transjakarta akan dihapus dari aset Pemprov DKI? Ratusan Bus Transjakarta Siap-Siap Masuk Kandang Bukan karena terbengkalai, melainkan 417 bus Transjakarta itu disebut telah habis pemakaiannya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus tersebut sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta dan diusulkan dihapus dari aset. "Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya, maka ini diusulkan untuk dihapuskan," kata Kadishub.
-
Bagaimana proses pembangunan Tol Yogyakarta-Kulon Progo? Pemda DIY Terbitkan IPL Tol Rute Yogyakarta-Kulon Progo, Begini Rencananya Rute jalan tol direncanakan melewati empat kecamatan dan 12 kelurahan. Pemerintah DIY telah menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan pembangunan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo untuk seksi Yogyakarta-Kulon Progo. Rencananya seksi pembangunan tol itu akan melewati Kabupaten Sleman dan Bantul. “Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” Menurut Benny, lokasi rencana pembangunan terletak di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul dengan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan mencapai lebih kurang 159,053 hektare.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Transjakarta apa saja yang akan dihapus dari aset Pemprov DKI? Merek Bus Transjakarta yang akan masuk kandang alias dihapus dari aset Dishub DKI Jakarta adalah: Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus.
Dia menjelaskan Pemprov DKI berkomitmen mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada 473 KK.
"Tidak benar, Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga," ucapnya.
Sarjoko mengungkapkan permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Permasalahan yang terjadi, lanjut dia, adalah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.
"Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama satu tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama lima tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter 1998," terangnya.
Kemudian, permasalahan tersebut digugat ke pengadilan dan berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan pengadilan menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.
"Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan," ucapnya.
Sarjoko menambahkan, pada 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 pada 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.
"Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.
Baca juga:
DPRD DKI Soal Ide Bangun Rusun di Dataran Rendah: Bisa Jika Diterima Warga
Pemprov Jakarta Mulai Bangun 10 Rusunawa Tahun Ini, Anggaran Capai Rp 2,2 Triliun
DPRD DKI Minta Pergub Rusun Ditunda Untuk Meredam Keresahan Penghuni
Pemprov DKI ajukan anggaran pembangunan 23 rusunawa ke DPRD
Revitalisasi tahap 2, warga Rusunawa Penjaringan desak relokasi sementara