Pemprov DKI Siapkan Diskresi soal PTM Jika Kasus Covid-19 di Atas Lima Persen
PTM 100 persen dapat diturunkan kapasitasnya menjadi 50 persen apabila Jakarta masuk PPKM level tiga.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan langkah diskresi terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berkapasitas 100 persen jika temuan kasus positif COVID-19 di sekolah mencapai lebih dari lima persen melalui metode pelacakan aktif (active case finding/ACF).
“Kasus positif ACF masih di bawah lima persen. Itu artinya di bawah ambang normal,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah dilansir Antara, Rabu (2/2).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa itu TMS Pemilu? TMS Pemilu adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, adalah kategori pemilih dalam Pemilu yang tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Pemprov DKI belum mengeluarkan diskresi dan tetap melaksanakan PTM berkapasitas 100 persen sesuai regulasi yang berlaku saat ini. Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan status PPKM level dua yang memungkinkan dilaksanakan sekolah tatap muka kapasitas 100 persen.
PTM 100 persen dapat diturunkan kapasitasnya menjadi 50 persen apabila Jakarta masuk PPKM level tiga. Saat ini, kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta apabila ada pelajar dan tenaga pendidik atau pegawai di sekolah terpapar COVID-19, maka kegiatan PTM kapasitas 100 persen di sekolah tersebut dihentikan sementara.
Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akan dialihkan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama lima hari. Selama penghentian kegiatan PTM itu, maka Dinas Kesehatan akan melakukan tes usap "PCR" kepada orang yang kontak erat dengan orang terpapar COVID-19.
“Kalau hasilnya negatif, (PTM) dibuka kembali. Hal terpenting memang kesehatan nomor satu,” ucapnya.
Saat ini, sebanyak 10.947 sekolah mengikuti PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen yang diikuti sekitar 1,4 juta siswa dari jenjang TK hingga SMA/SMK.
Sebelumnya, hingga 28 Januari 2022, sebanyak 90 sekolah sempat menghentikan PTM dengan kapasitas 100 persen.
Dari 90 sekolah itu, 88 sekolah sudah membuka kembali kegiatan PTM dan per 28 Januari 2022 hanya dua sekolah yang masih menghentikan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen.
Baca juga:
PTM Empat Sekolah di Garut Dihentikan Usai Sejumlah Siswa Positif Covid-19
Kasus Covid-19 di Sekolah Melonjak Dua Kali Lipat, Pemkot Bogor Batal Hentikan PTM
Kemendikbud: DKI Jakarta Masuk PPKM Level 2, Belajar Tatap Muka 100 Persen
PPKM Diperpanjang, Sekolah Diperbolehkan Gelar PTM atau PJJ
Kasus Covid-19 Naik, Jokowi Minta PTM di Jabar, DKI, dan Banten Dievaluasi