Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi
Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Hal ini buntut pengeledahan Kantor Disbud Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati.
"Pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," kata Plt Disbud Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/12).
- Pemprov Jakarta Siapkan 1.783 Unit Rusun untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
- Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya
- Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
- Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Atas hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan 2023.
Hasil Investigasi
Dari hasil investigasi Inspektorat ini ditemukan beberapa dugaan berupa kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah.
"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," ucap Budi.
Menurut Budi, kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah Kejati pada Rabu 18 Desember 2024. Adapun penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15 atau di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Budi bilanh, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," tutup Budi.