Pemprov kaji aturan motor dilarang melintas Jalan Rasuna Said
Pemprov kaji aturan motor dilarang melintas Jalan Rasuna Said. Sementara itu Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko membenarkan larangan sepeda motor di Rasuna Said masih tahap di kaji dan dipertimbangkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji perluasan larangan kendaraan bermotor di kawasan Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kajian ini dilakukan bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jobodetabek (BPTJ).
"Lagi dikaji, rapat terus menerus, dengan BPTJ dan kepolisian," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Senin (21/8).
Sementara itu, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko membenarkan larangan sepeda motor di Rasuna Said masih tahap di kaji dan dipertimbangkan.
Namun saat ini Dishub masih fokus pada perluasan larangan kendaraan bermotor dari HI sampai Bundaran Senayan. "Kita melaksanakannya kan ada beberapa tahapan. sama seperti kita bicara perluasan yang ganjil genap (mobil). Memang nantinya Rasuna Said termasuk yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas baik ganjil genap untuk roda empat atau lebih, dan juga sepeda motor," jelas Sigit saat dihubungin awak media.
Kemudian Sigit juga mengatakan untuk uji coba pelarangan sepede motor dari HI sampai Bundaran Senayan akan dilakukan pada tanggal 11 atau 12 September 2017.
"Kita kan rencananya uji coba per 11 atau 12 September. Jam nya sementara sampai jam 22.00 tetapi nanti lihat situasinya," katanya.