Penasihat hukum akan hadirkan 3 saksi di sidang Ahok hari ini
Ketiga saksi yang akan dihadirkan adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier dan Eko Cahyono.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani sidang ke-13 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Rencananya sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB.
Dalam persidangan lanjutan kali ini, tim penasihat hukum terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu akan mendapatkan kesempatan mendatangkan saksi ahli ataupun fakta ke persidangan. Karena sebelumnya, saksi dan ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adapun sidang ini akan mengajukan pemeriksaan saksi-saksi dari tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama," kata salah seorang penasihat hukum, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama saat dihubungi, Selasa (7/3).
Fifi mengatakan, ada tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya dalam persidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier dan Eko Cahyono.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.