Pencucian uang Rp 34,5 M, Kepala cabang BRI Jaksel diringkus
Mereka main mata dan menggolkan permohonan kredit tanpa prosedur resmi. Negara rugi besar.
Direkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Selatan yang melibatkan dua karyawan BRI Cabang Jakarta Selatan.
Akibat tindak pidana pencucian uang dan korupsi tersebut, lembaga perbankan berpelat merah itu mengalami kerugian sebesar Rp 34,5 miliar.
Sebanyak 3 orang tersangka berhasil diamankan dan diringkus oleh penyidik Senin (3/2) sore. Ketiga tersangka tersebut adalah Y selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Jakarta Selatan, AW selaku petugas Account Officer (AO) saat pencairan dan AS Direktur Utama PT. PLS selaku pemohon kredit.
"Tiga orang tersangka berhasil kami ringkus Selasa (3/2) sore kemarin," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu (4/2).
Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit dan besi konstruksi kapal tongkang yang belum jadi seberat 200 ton dan sudah dilelang oleh penyidik senilai Rp. 686.490.000,-.
Kemudian 1 unit kapal tongkang 180 feet Lestari 1901 eks Saka II milik PT. PLS yang digunakan sebagai jaminan tambahan pengganti yang belum diserahkan BRI, uang cas sebesar Rp. 200 juta dan bukti rekening koran dan penarikan cek atau BG PT.PLS.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengungkapkan awal tindak pidana bermula kreditur berinisial AS, pada tahun 2008 lalu mengajukan kredit ke BRI sebanyak Rp 39 miliar.
"Meski pengajuan kredit tidak penuhi standar oleh pimpinan dikabulkan dan kemudian digunakan kegiatan lain tidak sesuai direncanakan. Hingga akhirnya Bank BRI dirugikan 34,5 miliar. Yang jelas prosedur tidak penuhi standar," ungkapnya.
Begitu pengajuan kredit cair, ternyata kredit tidak sesuai diperuntukan. Kemudian berdasarkan penyelidikan ternyata ada kerjasama dengan pihak bank dalam hal ini pimpinan BRI Jakarta Selatan dan seorang petugas Account Oficer (AO) dalam pencairan tidak melakukan survey serta pendataan kreditur dan barang jaminan.
"Sebanyak 34 miliar mengalami total loss, tidak penuhi syarat barang jaminan ternyata dijual dan ada ditempat lain. Kemudian AO tidak survey, data dan profeling tidak dilakukan. Selain itu selama tahun 2008 hingga sekarang kreditur tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada BRI," ungkapnya.
Mujiono menjelaskan, sampai saat ini penyidik juga akan melakukan pengembangan apakah kedua pegawai BRI yang telah dipensiunkan dini itu terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang lainya di BRI. "Kita juga masih kembangkan apakah ada kemungkinan kasus lain yang dilakukan oleh keduanya selama menjadi pegawai BRI Jakarta Selatan," tuturnya.
Akibat tindak pidana pencucian uang dan korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 soal tipikor. "Selain itu juga akan kita kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman TPPU di penjara seumur hidup dan tindak pidana korupsi (Tipikor) dihukum penjara minimal empat tahun," pungkas Mujiono kepada wartawan.