Penerapan Tarif Parkir Sesuai Uji Emisi Masih Terkendala Integrasi Data Kendaraan
Sejak awal Maret, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan uji tarif parkir berdasarkan emisi gas buang. Namun kebijakan ini belum dieksekusi karena proses integrasi data kendaraan.
Sejak awal Maret, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan uji tarif parkir berdasarkan emisi gas buang. Namun kebijakan ini belum dieksekusi karena proses integrasi data kendaraan.
Untuk data kendaraan lulus uji emisi ataupun belum lulus, diambil dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
"Sistemnya sudah siap, tinggal tunggu data integrasi dari Dinas Lingkungan Hidup," ucap Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto, Senin (8/3).
Dengan kebijakan ini, kata Adji, operator parkir menyiapkan sistem dua tarif parkir yaitu tarif normal dan tarif disentif.
Ia menjelaskan, bagi kendaraan lulus atau tidak lulus uji emisi akan terdeteksi pada pintu masuk parkir. Dalam tiket parkir juga muncul keterangan status uji emisi kendaraan warga.
"Itu kan sudah terintegrasi datanya. Jadi kau misalnya sudah lulus nanti ada audio "kendaraan anda telah lulus uji emisi atau kendaraan belum lulus uji emisi" dan nanti struknya juga statusnya timbul sudah atau belum lulus uji emisi," jelasnya.
Saat ini uji coba tarif parkir berdasarkan uji emisi diterapkan di parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, dan gedung parkir Blok M, Jakarta Selatan.
Bagi kendaraan lulus uji emisi akan dikenakan tarif terendah sebaliknya tarif tertinggi akan diterapkan bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
"Bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan akan mendapatkan tarif parkir rendah sedangkan untuk kendaraan yang Belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi," demikian pemberitahuan yang diunggah Dinas Perhubungan DKI melalui akun instagram @dishubdkijakarta yang dikutip pada Rabu (3/3).
Uji coba dilakukan sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
"Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir," demikian keterangan tertulis.
(mdk/bal)