Penjelasan LPSK Harta Rafael Alun Disita KPK Bisa Dijadikan Ganti Rugi David Ozora
Perihal pembahasan harta Rafael Alun itu diungkapkan tim ahli perhitungan dan restitusi LPSK Abdanev Jopa saat bersaksi di sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta Rafael Alun Trisambodo.
Diskusi itu untuk membahas biaya restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan berat dilakukan anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo (20).
-
Apa peran Rival Lastori di Malut United? Rival dikenal dengan sosok yang memiliki tuah besar bagi setiap tim yang ia perkuat. Hanya PSIM Yogyakarta saja yang gagal dibawanya promosi. Rival sebelumnya sukses membawa tiga tim yang diperkuatnya promosi ke Liga 1, yakni PSIS Semarang (2017), PSS Sleman (2018), dan RANS Nusantara FC (2021).
-
Siapa saja lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia di ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026? 5 tim bakal dihadapi dengan format kandang-tandang. Timnas Indonesia tergabung di Grup C untuk Ronde 3 kali ini. Nahasnya grup ini bisa disebut sebagai grup neraka. Ada beberapa tim kuat, termasuk langganan juara Asia: Jepang dan Arab Saudi.
-
Apa yang dilakukan Ladislao saat berlibur bersama Nathalie dan Adzam? Ladislao, meski pacar, merawat Adzam seperti anak sendiri.
-
Siapa lawan Timnas Indonesia U-23 dalam pertandingan play-off Olimpiade? Pertandingan play-off penentu ini akan menjadi pertarungan sengit melawan Timnas Guinea U-23.
-
Apa yang diraih oleh San Marino dalam pertandingan UEFA Nations League D 2024/2025 Grup 1? San Marino berhasil meraih kemenangan tipis atas Liechtenstein dalam pertandingan pertama UEFA Nations League D 2024/2025 Grup 1, yang berlangsung pada Jumat (6/9/2024).
-
Apa yang dilakukan Ladislao dan Nathalie bersama Adzam? Mereka sering terlihat bersama, mulai dari jalan-jalan santai hingga menghadiri acara bersama, menunjukkan kedekatan yang erat di antara mereka.
Perihal pembahasan harta Rafael Alun itu diungkapkan tim ahli perhitungan dan restitusi LPSK Abdanev Jopa saat bersaksi di sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jopa mengatakan hal itu ketika menjawab kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditanya mengenai apakah LPSK pernah konsultasi dengan KPK perihal Rafael Alun juga dapat terlibat dalam restitusi anaknya.
"Apakah sikap LPSK yang berkonsultasi dengan KPK juga dikaitkan bahwa LPSK juga berpendapat bahwa ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa," tanya Andrea di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Pertanyaan Andreas disela oleh ketua hakim Alimin Ribut Sujono perihal konsultasi itu.
"Sebentar. Saudara ikut berkonsultasi dengan KPK," tanya Alimin.
"Awal kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat," jawab Jopa.
Jawaban KPK
Jopa menjelaskan, kala itu pihak KPK tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun. KPK saat ini masih menelusuri aset milik mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Namun saat LPSK dan KPK diskusi menurut Jopa, tidak mendapatkan hasil apakah harta Rafael bisa dijadikan restitusi.
"Kalau pertanyaannya dalam rapat itu ada kesimpulan, tidak. Karena itu hanya rapat dengar pendapat saja sebetulnya," ucap Jopan.
Setelahnya, Alimin menanyakan ketentuan mengenai apakah pihak ketiga dalam hal ini adalah ayah Mario Dandy dapat terlibat juga untuk membayar ganti rugi terhadap David Ozora. Sebab, dasar Rafael Alun dapat turut terlibat lantaran mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022.
Jopa hanya menyebut dari ketentuan Rafael Alun turut terlibat untuk bayar ganti rugi penganiaan David Ozora bisa dilakukan. Sebab dikatakan Jopa, di beberapa peraturan lain tidak disebutkan hal rinci pihak mana yang harus membayarnya.
"Di beberapa Undang-Undang lain memang tidak diatur secara rinci, di mana arti restitusi, dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga," tutur dia.
(mdk/gil)