KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
ZA diperiksa lembaga antirasuah pada Rabu (19/6) kemarin.
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya. ZA diperiksa lembaga antirasuah pada Rabu (19/6) kemarin.
"Benar Bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan – DKI Jakarta oleh BUMD SJ," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6).
Tessa tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Namun secara garis besar dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatan saksi.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.
KPK pada Kamis (13/6) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan para pihak yang dicegah tersebut yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.
Memasuki tahap penyidikan maka bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika proses penyidikan dinyatakan rampung.
Lebih lanjut, Budi menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar.
Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sedangkan Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar.