Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

KPK mengklaim Kusnadi tidak membawa dokumen tanda terima pernyitaan final setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tidak adanya kesalahan administrasi dalam proses penyitaan barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.


"Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa, Kamis (20/6).

Dia mengklaim, Kusnadi tidak membawa dokumen tanda terima pernyitaan final setelah menjalani pemeriksaan di KPK.


"Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sementara Tanda Terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan Penyidik tidak dibawa," jelasnya.

"Pada saat Penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," 
sambungnya.

merdeka.com

KPK, kata Tessa, setiap melakukan penyitaan selalu melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) sebagai bentuk pertanggungjawaban.


"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan penyidik KPK yang memeriksa kliennya meminta maaf langsung atas penyitaan sejumlah barang pada 10 Juni 2024 lalu, salah satunya handphone.


Permintaan maaf ini dilakukan penyidik saat memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait sebagai saksi atas perkara dugaan dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Terkait beberapa persoalan tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru. Ya, KPK mengakuinya," kata Petrus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).


"Dan mereka minta maaf bahwa kedepan akan tidak terjadi lagi," sambungnya.

Kemudian, untuk pemeriksaan yang dijalani oleh Kusnadi selama delapan jam itu dipastikannya berjalan dengan baik tanpa adanya intimidasi.

Apalagi, Kusnadi sendiri sempat mengaku, diberikan makan oleh penyidik di sela-sela pemeriksaan sebanyak dua kali.

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Dapat Info Ada Orang Sengaja Tutup Papan Sita Rumah SYL di Parepare, Ancam Proses Hukum
KPK Dapat Info Ada Orang Sengaja Tutup Papan Sita Rumah SYL di Parepare, Ancam Proses Hukum

KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Baca Selengkapnya
Alasan Kusnadi Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Usai HP dan Buku Disita: Saya Merasa Dirugikan
Alasan Kusnadi Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Usai HP dan Buku Disita: Saya Merasa Dirugikan

Kusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya
KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya

KPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik
Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik

Permintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.

Baca Selengkapnya