KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
KPK mengklaim Kusnadi tidak membawa dokumen tanda terima pernyitaan final setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tidak adanya kesalahan administrasi dalam proses penyitaan barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
"Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa, Kamis (20/6).
Dia mengklaim, Kusnadi tidak membawa dokumen tanda terima pernyitaan final setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
"Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sementara Tanda Terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan Penyidik tidak dibawa," jelasnya.
"Pada saat Penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,"
sambungnya.
merdeka.com
KPK, kata Tessa, setiap melakukan penyitaan selalu melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan penyidik KPK yang memeriksa kliennya meminta maaf langsung atas penyitaan sejumlah barang pada 10 Juni 2024 lalu, salah satunya handphone.
Permintaan maaf ini dilakukan penyidik saat memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait sebagai saksi atas perkara dugaan dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Terkait beberapa persoalan tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru. Ya, KPK mengakuinya," kata Petrus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
"Dan mereka minta maaf bahwa kedepan akan tidak terjadi lagi," sambungnya.
Kemudian, untuk pemeriksaan yang dijalani oleh Kusnadi selama delapan jam itu dipastikannya berjalan dengan baik tanpa adanya intimidasi.
Apalagi, Kusnadi sendiri sempat mengaku, diberikan makan oleh penyidik di sela-sela pemeriksaan sebanyak dua kali.