Peras wajib pajak, 3 pegawai pajak DKI incar hotel melati
Ketiga pelaku itu bisa mengubah nilai pajak tinggi menjadi rendah dengan imbalan.
Polda Metro Jaya menangkap tiga pegawai pajak wilayah Jakarta lantaran diduga melakukan tindakan pidana korupsi dan atau pencucian uang terhadap korban wajib pajak. Tiga pegawai itu, RD menjabat Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak, SAD menjabat pegawai pajak Dispenda DKI dan RM pegawai pajak UPPD pajak Grogol.
"Korban ada dua SYP dan JS, keduanya accounting hotel yang mengurusi pajak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12).
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana cara mafia hukum beroperasi? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Siapa saja yang pernah terlibat sebagai mafia pajak dan telah dihukum penjara? 4 Mafia Pajak Paling Populer Mereka Telah Dihukum Penjara. Bahkan Ada yang Sampai Puluhan Tahun Gayus Tambunan Gayus Paling Fenomenal.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana para mafia TPPO melakukan penipuan kepada calon pekerja? Para sindikat TPPO juga menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, bahkan prosedur pemberangkatan dilakukan secara cepat, hingga menanggung seluruh biaya.
Menurut Mujiyono, tiga tersangka adalah tim gabungan Dispenda DKI yang memberitahukan dokumen closing conference. Namun ketiga pelaku itu bisa mengubah nilai pajak tinggi menjadi rendah.
"Tersangka meminta uang 500 juta rupiah untuk merendahkan nilai pajak. Yang harus dibayar 7 miliar rupiah menjadi 5,8 miliar rupiah. Namun bila korban menolak, maka nilai pajak dibuat sangat tinggi," ujar dia.
Pengakuan tersangka, lanjut dia, pelaku kebanyakan menagih pajak hotel berkelas melati. Sudah ada tiga hotel melati yang berada di kawasan Jakarta menjadi korban penipuan tiga tersangka.
"Kami sudah menggeledah tiga kantor pajak menjadi tempat kerja pelaku. Ditemukan alat bukti-bukti menjadi penguat kasus ini. Tidak hotel yang berbintang menjadi korban," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, polisi menemukan bukti-bukti 2 unit laptop, 4 unit handphone, 5 unit flashdisk, 1 unit mobil Nissan, uang tunai Rp 40 juta, uang tunai Rp 5 juta dan dokumen closing yang ditujukan kepada pemilik hotel. Sedangkan pelaku diancam penjara minimal 4 tahun dan atau paling maksimal kurungan penjara 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.