Pimpinan DPR serahkan laporan Fahri Hamzah ke MKD
Hasil rapim DPR, Ketua DPR Ade Komarudin meminta MKD segera menindaklanjuti hasil laporan Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan 3 anggota DPR dari PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tiga orang itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid dan Ketua MKD Surahman Hidayat yang dianggap melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPR.
Hasil rapim DPR, Ketua DPR Ade Komarudin meminta MKD segera menindaklanjuti hasil laporan Fahri. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MKD apapun hasilnya, sebab pimpinan DPR tidak memiliki wewenang apapun.
"Apabila anggota dewan melaporkan salah satu ataupun beberapa anggota dewan ke MKD di dalam aturannya harus melalui pimpinan, tentunya pimpinan di sini bersifat administratif, sehingga pimpinan juga tidak bisa mengkaji atau menahan-nahan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
"Sehingga tentunya disampaikan ke MKD, nanti di MKD itu lah di tempat di situ diteliti, dikaji dan tentunya apakah ini bisa diproses lebih lanjut atau tidak," ungkap Agus.
Agus mengharapkan permasalahan ini segera terselesaikan, MKD diminta dapat melaksanakan seluruh tugas-tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Nah ini juga karena memang ada dalam hal ini ada dua surat yang berbarengan datang, yang pertama kali adalah surat dari DPP PKS yang menyatakan bahwa Pak Fahri diganti oleh Ibu Lidya, yang satu lagi adalah surat dari Pak Fahri yang menyatakan dirinya menyelesaikan perkara pemecatannya ke pengadilan dan sekarang pengadilan pun sudah berjalan," jelas Agus.
Meski demikian, surat pengganti Fahri Hamzah belum bersifat in kracht, lantaran baru masuk di tingkat pengadilan negeri. Tentunya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan in kracht tersebut.
"Seperti apa karena ada dua surat itulah yang menjadi pertimbangan karena pada waktu juga disampaikan kepada biro hukum kesekjenan dan badan pengkajian dari pada undang-undang dan di situ mendapatkan rekomendasi bahwa seyogyanya menunggu dari pada proses pengadilan yang sekarang ini ada terlebih dahulu," jelas Agus.