Polda Metro: Sistem ganjil genap lebih mudah dipantau, 3 in 1 ribet
"Kalau 3 in 1 itu ribet, harus berhentiin terus buka kaca," ujarnya
Polda Metro Jaya menyambut positif adanya pemberlakukan sistem ganjil genap untuk sejumlah ruas di Ibu Kota Jakarta. Sistem ini sendiri dianggap lebih mudah untuk diawasi dibanding program 3 in 1.
"Enakan ganjil genap. Kalau 3 in 1 itu ribet, harus berhentiin terus buka kaca (pengawasannya), kalau ganjil genap secara visual kan bisa dilihat, kelihatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombas Awi Setiyono kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/7).
Dalam proses pemberlakuan sistem ganjil genap, Awi mengungkapkan, nantinya akan memanfaatkan kamera milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta.
"Tujuannya kan ERP juga ujung-ujungnya sama, pengadaan kamera itu. Cuma titik penerapan itu belum tahu, kamera berapa belum tahu," jelasnya.
Selain itu, Awi menambahkan, sistem ganjil genap berlaku untuk taksi atau semua kendaraan online. Sebab taksi online dianggap bukan sebagai kendaraan umum.
"Taksi online juga sama (berlaku), dia bukan plat kuning, jadi harus ikut aturan ganjil genap," tutupnya.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengatasi jalur protokol mulai 27 Juli-26 Agustus mendatang. Uji coba akan dilakukan di jalur eks 3 ini 1, utamanya Jalan Sisingamaharaja, Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat dan sebagian jalan Gatot Soebroto.
"Jam pemberlakuan pagi mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-20.00 WIB," kata Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto, Senin (18/7).
Pemberlakuan kebijakan pengganti 3 in 1 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari penerapan kebijakan ini.
Seperti, kendaraan presiden dan wapres serta rombongan, pejabat lembaga tinggi negara, mobil dinas berplat dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulance, angkutan umum berplat kuning dan angkutan barang.