Polemik Ahok gara-gara kutip ayat suci Alquran
Polemik Ahok gara-gara kutip ayat suci Alquran. Basuki T Purnama alias Ahok tengah dituding melakukan pelanggaran sebagai kandidat bakal calon gubernur DKI Jakarta. Dia dinilai melakukan tindakan penghinaan agama akibat mengutip surat dalam Alquran.
Basuki T Purnama alias Ahok tengah dituding melakukan pelanggaran sebagai kandidat bakal calon gubernur DKI Jakarta. Dia dinilai melakukan tindakan penghinaan agama akibat mengutip surat dalam Alquran.
Gubernur DKI Jakarta itu mengutip surat Al Maidah ayat 51. Dalam surat itu menjelaskan bahwa umat muslim diperintahnya memilih pemimpin sesuai kaumnya. Namun, bagi Ahok keberadaan surat itu justru kerap menjadi alat untuk menyerang dirinya melalui kampanye hitam.
Menurut Ahok, tidak ada maksud politik saat mengutip surat Al Maidah itu. Sebab, dia mengaku hanya sekadar menyampaikan isinya. Ahok bahkan tidak merasa salah meski beragama Kristen Protestan mengutip kalimat dalam Alquran
"Semua firman Tuhan bisa dikutip kok. Kenapa aku enggak boleh ngutip firman Tuhan?" kata Ahok, Selasa (27/9) kemarin.
Laporan tuduhan Ahok hina agama dilakukan Perkumpulan Advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu DKI Jakarta. Ada dua laporan disampaikan kelompok ini.
Pertama, Basuki alias Ahok melanggar pasal 15 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Pada pasal ini Ahok dinilai melarang umat muslim untuk mematuhi perintah alquran.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama itu meminta masyarakat muslim untuk tidak memilih dia karena Al Maidah ayat 51. Sebagaimana diketahui bahwa menjalankan perintah Alquran merupakan bagian dari hak asasi umat muslim untuk menjalankan perintah agama. Termasuk menjalankan surat al Maidah ayat 51 itu," ungkap Wakil ketua ACTA Agustiar, kemarin.
Kedua, lanjut dia, Ahok dituduh melanggar pasal 156 KUHP junto pasal 28 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama. Menurutnya, Ahok tidak sepatutnya mengutip surat Al Maidah seenaknya. Padahal sebelumnya Ahok meminta agar lawannya di Pilgub DKI 2017 jangan SARA.
"Surat Al Maidah ayat 51 sudah sangat jelas artinya yaitu larangan bagi umat muslim untuk mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi pemimpin," kata Agustiar.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri memastikan bakal menggelar rapat pleno untuk membahas laporan dari ACTA. "Kami akan menindaklanjuti apa yang dilaporkan. Kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan status pelaporan ini. Nanti juga kami akan menyampaikan penanganan kami," ujarnya.
Jufri menuturkan, pelaporan tindak pelanggaran dalam pemilu memiliki batas waktu tujuh hari dari peristiwa pelanggaran. Apalagi laporan ACTA masih sesuai jalur, sebab kejadian dugaan penghinaan agama dilakukan Ahok terjadi pada 21 September 2016 lalu.
Meski demikian, Jufri menyebut laporan terhadap Ahok belum bisa dipastikan ditangani Bawaslu. Sebab status Ahok masih sebagai bakal calon gubernur dan belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
"Kan belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Mereka juga kan belum tentu lolos karena itu juga kita dan belum memasuki masa kampanye. Jadi masih belum tahu tindak lanjutnya seperti apa. Makanya harus ada rapat pleno," terangnya.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Bagaimana cara warga Jakarta memilih pemimpin di Pilkada DKI 2017? Dengan sistem ini, warga Jakarta bisa langsung berpartisipasi memberikan suara untuk menentukan pemimpin mereka hingga 5 tahun ke depan.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
Baca juga:
Kutip surat Al Maidah, Ahok dituding langgar 2 undang-undang
Ahok dilaporkan karena kutip Al-Maidah, ini tanggapan Bawaslu
Perkumpulan Advokat laporkan Ahok gara-gara kutip Alquran
Dilaporkan karena kutip Al Maidah, Ahok tegaskan tak lecehkan agama
Ahok: Ayat suci juga dipertandingkan, apa itu melecehkan?