Apakah Boleh Menjamak Sholat Jika Terjebak Macet? Ini Jawabannya
Sholat merupakan pilar utama dalam agama Islam dan menjadi amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat.
Sholat merupakan pilar utama dalam agama Islam dan menjadi amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Oleh karena itu, posisi sholat sangatlah krusial bagi setiap muslim.
Setiap individu yang telah mencapai usia baligh diwajibkan untuk melaksanakan sholat lima waktu. Namun, sering kali ada berbagai kendala yang menghalangi pelaksanaan sholat tersebut.
-
Apa itu sholat jamak? Menjamak sendiri adalah menggabungkan dua sholat ketika sedang dalam keadaan mendesak, misal di perjalanan.
-
Apa itu Sholat Jamak? Sholat jamak sendiri adalah mengumpulkan dua sholat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Sholat jamak bisa dikerjakan di awal waktu, bisa juga di akhir waktu. Hal yang harus diperhatikan seperti waktu pelaksanaan, bacaan niat, hingga jumlah rakaat yang dikerjakan.
-
Bagaimana cara menjamak sholat? Sholat jamak juga dibagi menjadi dua, yakni jamak Taqdim dan Takhir.
-
Apa arti jamak dalam sholat? Dalam bahasa Arab, jamak adalah kata yang memiliki arti kumpul. Sehingga jamak sholat diartikan sebagai upaya untuk mengumpulkan atau menggabungkan pengerjaan dua sholat.
-
Mengapa sholat jamak diperbolehkan? Pengertian Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya Sholat jamak adalah salah satu rukhsah atau dispensasi yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam yang berada di perjalanan jauh atau menghadapi kondisi darurat.
Dalam situasi tertentu, seperti di daerah perkotaan yang sering mengalami kemacetan saat berangkat dan pulang kerja, umat muslim mungkin kesulitan untuk menunaikan sholat tepat waktu. Kemacetan yang parah dapat mengakibatkan seseorang tidak sampai di rumah sebelum waktu sholat berakhir.
Banyak umat muslim yang masih terjebak di jalanan dan ketika mereka tiba di rumah, waktu sholat sudah terlewat. Pertanyaannya, bagaimana hukum jika sholat tersebut terlewat?
Apakah kita diperbolehkan untuk menjamak dengan sholat berikutnya? Berikut adalah penjelasan yang dirangkum dari laman NU Online.
Hukum Menjamak Sholat Akibat Terjebak Macet
Ketika menghadapi situasi kemacetan, pengguna sepeda motor atau mobil pribadi mungkin memiliki kesempatan untuk berhenti di masjid atau gedung lain guna melaksanakan sholat. Dengan cara ini, mereka bisa menunaikan sholat sesuai waktu yang ditentukan. Namun, bagaimana dengan pengguna transportasi umum yang tidak dapat berhenti sembarangan?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
"Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya dengan kesulitan. Oleh karena itu, jika seorang muslim terjebak dalam kemacetan dan tidak dapat melaksanakan sholat tepat waktu, Islam memberikan solusi dengan membolehkan menjamak sholat.
Pandangan Ulama
Menurut para ulama, melakukan jamak sholat karena terjebak kemacetan lalu lintas adalah hal yang diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saat berada di Madinah, yang tercatat dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي وظاهرالحديث جوازه ولو في حضر كما في شرح مسلم وحكى الخطابي عن أبي اسحق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولامطر ولامرض وبه قال ابن المنذر.
"Kami mempunyai pendapat yang membolehkan jamak bagi seseorang yang tengah menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis mengungkapkannya dengan jelas, walaupun jama' dilakukan oleh hadirin (bukan musafir) seperti tercantum dalam Syarah Muslim. Dari Abu Ishak, Alkhatthabi menceritakan kebolehan jamak dalam perjalanan singkat karena suatu hajat. Hal ini boleh saja meskipun bukan dalam kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir pun memegang pendapat ini."
Pendapat yang serupa juga terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar:
"Menurut Imam Nawawi, pendapat yang membolehkan jamak sembahyang bagi orang sakit, sudah terang. Dalam shahih Muslim, Nabi Muhammad SAW menjamak sembahyang di kota Madinah bukan dalam kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan sakit. Menurut Imam Asna'i, pilihan Nawawi didasarkan pendapat Imam Syafi'i yang tercantum dalam kitab Mukhtasar Imam Muzanni. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah perbandingan di mana alasan sakit layaknya perjalanan jauh menjadi alasan sah orang untuk membatalkan puasa. Kalau puasa saja boleh dibatalkan, maka penjama'an sembahyang lebih mendapat izin. Bahkan, sekelompok ulama membolehkan jamak bagi hadirin untuk sebuah hajat. Dengan catatan, ini tidak bisa menjadi sebuah kebiasaan. Abu Ishak Almaruzi memegang pendapat ini. Ia mengutipnya dari Syekh Qaffal yang diceritakan oleh Alkhatthabi dari ahli hadis. Ibnul Munzir Syafi'i dan Syekh Asyhab Maliki menganut pendapat di atas."