Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Latif tidak menutup kemungkinan adanya jerat pidana bagi pihak yang memasang APK.
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
- Hati-Hati Modus Penipuan File Apk ‘Surat Panggilan Polda Metro Jaya’
- Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta
- Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu
- APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
Kondisi ruas jalan di Jakarta tampak semrawut dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran. Bahkan, tak jarang ada beberapa kasus kecelakaan yang menimpa pengendara akibat APK.
Atas kondisi kecelakaan yang diakibatkan APK, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami siapa pihak yang memasang APK di lokasi kecelakaan tersebut.
"Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. Yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan," kata Latif saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/1).
Meski belum menyebut terkait dugaan pasalnya, namun Latif tidak menutup kemungkinan adanya jerat pidana bagi pihak yang memasang APK. Yaitu dengan melakukan koordinasi kepada semua pihak yang berwenang dalam penindakan.
"Iya nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tindak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," kata dia.
"Apa ini masuk ke Gakkumdu atau masuk ke mana ini tetapi kalau itukan mungkin bukan Gakkumdu kan, bukan pelanggaran pemilu itu. Ya tetap kita akan koordinasikan bagaimana, untuk masalah apk ini," tambahnya.
Di sisi lain, Latif mengatakan untuk upaya mencegah terjadinya kecelakaan akibat APK. Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
"Nah polisi kalau tiba-tiba menginginkan kan akan terjadi kontraproduktif. Maka kami selalu akan mengajak, Satpol PP dan Bawaslu. Tapi kalau sudah mengganggu sekali, sudah tentu ya apa boleh buat kita amankan (tertibkan)," tuturnya.
Sekedar informasi, fenomena pemasangan alat peraga kampanye (APK) belakangan ini menjadi sorotan karena merusak keindahan hingga menyebabkan sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas.
Pertama, seorang pemotor di Kembangan, Jakarta Barat terluka setelah tertimpa salah satu baliho partai yang terpasang di sepanjang bahu jalan, Selasa (26/12/2023).
Selain itu kecelakaan juga kembali terjadi, ketika kedua menimpa sepasang pasangan suami-istri (pasutri) di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Flyover Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) sekira pukul 09.45 WIB.
Keduanya terjatuh karena bendera partai politik (parpol) yang terjatuh hingga mengganggu konsentrasi pengemudi khususnya sepeda motor.
Kekinian, kecelakaan pengendara akibat tertimpa alat peraga kampanye (apk) kembali terjadi. Dengan korban ibu-ibu yang jatuh dari motornya saat berboncengan di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur Senin (22/1/2024).