Polisi Larang Konvoi Kendaraan dan Main Kembang Api selama Ramadan
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Polda Metro Jaya menerbitkan sejumlah larangan terhadap masyarakat memasuki bulan Ramadan. Salah satunya yakni dengan adanya konvoi kendaraan.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
-
Apa masalah pencernaan yang rentan terjadi saat puasa Ramadan? Masalah pencernaan seperti diare atau sembelit rentan terjadi pada saat bulan Ramadan.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang sedang tren di bulan Ramadhan? Pantun adalah bentuk puisi lama yang sangat populer. Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan, pantun adalah salah cara untuk menyambut bulan puasa tersebut.
-
Kapan Kampung Ramadan Sanden berlangsung? Acara itu digelar di Jalan Trunojoyo, Sanden, selama satu minggu mulai dari tanggal 23-31 Maret 2024.
-
Mengapa bulan Ramadan penting? Sebab, amalan dan ibadah yang dilakukan di bulan suci akan dilipatgandakan.
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
"Larangan berkonvoi berkendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wahyu dalam keterangannya, Senin (20/3).
Fadil juga meminta agar masyarakat tidak bermain kembang api selama bulan puasa seperti tercantum dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Selain itu, Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan dalam rangka menunggu sahur maupun berbuka puasa. Seperti halnya melakukan balap liar dan atau hendak melakukan balap liar.
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua itu juga memerintahkan kepada jajarannya di wilayah hukum Polda Metro agar menindak tegas siapa saja yang hendak melanggar.
"Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegas Fadil.
(mdk/eko)