Polisi lengkapi berkas Jessica dengan tambahan saksi ahli dan surat
Meski belum dikatakan rampung, Kejati mengatakan berkas kasus tersebut hampir lengkap atau P21.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini masih meneliti berkas perkara tersangka pembunuhan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso. Meski belum dikatakan rampung, Kejati mengatakan berkas kasus tersebut hampir lengkap atau P21.
"Ya bisa disebut seperti itulah. Sudah ada kemajuan-kemajuan dari keterangan saksi maupun ahli, sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Humas Kejati Waluyo saat dikonfirmasi, Senin (2/5).
Waluyo memaparkan, dalam berkas yang telah dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya belum lama ini, sudah ada penambahan-penambahan keterangan. Sehingga pertanggungjawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui.
"Yang jelas sudah ada kemajuan dari penyidik dari Polda. Sudah ditambahkan saksi keterangan ahli dan surat, tapi kita tidak bisa beritahu itu surat apa," jelasnya.
Waluyo pun mengungkapkan proses penelitian hingga kini sudah sampai 80 persen. "Insya Allah minggu ini selesai kita periksa. Kita belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik," tutupnya.