Polisi tetapkan sopir Transjakarta tersangka kecelakaan di Mampang
Polisi hingga kini masih memeriksa pengemudi Transjakarta.
Polisi telah menetapkan sopir bus Transjakarta, Undang Kurniawan (26) sebagai tersangka kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan. Polisi hingga kini masih memeriksa Undang.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Sebelumnya, bus Transjakarta menabrak delapan pengendara sepeda motor dan tiga unit mobil di Mampang, Jakarta Selatan, pagi tadi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan bekas jejak rem di jalanan.
"Tidak ada bekas rem dan diduga sementara remnya blong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
Pengemudi pun dijerat dengan Pasal 310 UU 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat. Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," katanya.