Polres Jakbar Tangkap Penganiaya Warga Pakistan Gara-gara Ribut Suara Klakson
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seseorang diduga sebagai penganiaya warga Pakistan, BIT (33) karena ribut yang dipicu suara klakson saat berkendara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seseorang diduga sebagai penganiaya warga Pakistan, BIT (33) karena ribut yang dipicu suara klakson saat berkendara.
"Ya benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban membunyikan klaksonnya, kemudian timbul penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Jumat (31/10).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Arsya mengatakan masih ada pelaku lainnya yakni DT, sedang dalam pengejaran petugas.
Korban bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh dua orang di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta barat.
Hal itu terjadi saat kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan, kemudian korban membunyikan klakson.
Namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban. Pelaku yang pada saat itu berboncengan dengan temannya, turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cek cok mulut.
"Korban dipukul, hingga diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," kata Arsya.
Di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
Kemudian pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut di antaranya satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.
Pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Sebut Bahar Smith Aniaya Sopir Grab karena Kesal Istri Pulang Malam
CEK FAKTA: Pelaku Penganiayaan Wanita di Hotel Bukan Tim Sukses Gibran
Perkembangan Kasus Pria yang Aniaya Pacar di Apartemen, Nasibnya Berujung Begini
Marah Dibangunkan Kerja, Pria di Palembang Aniaya Istri
Baru Kantongi Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Kubu Bahar bin Smith akan Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan di Bogor