PPKM Jabodetabek Turun Level, Dokumen Syarat Perjalanan Naik KRL Masih Diberlakukan
Salah satunya yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetebek diturunkan levelnya menjadi 3. Seiring aturan tersebut, sejumlah persyaratan diperbarui salah satunya saat terkait aktivitas menggunakan commuter line atau KRL.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyatakan pihaknya masih memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal saat pelaksanaan PPKM level 3.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
Salah satunya yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kata dia, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.
"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, Anne menyatakan terdapat dua surat atau dokumen lainnya yang dapat menggantikan STRP. Yakni surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempat bekerja.
Lalu dokumen lain untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita atau vaksinasi.
"Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021.
Terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," papar dia.
Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," jelasnya.
Baca juga:
VIDEO: Alasan PPKM Diperpanjang Sepekan hingga 30 Agustus 2021
Aturan Ketat Belajar Tatap Muka di Sekolah saat PPKM Level 3
PPKM Level 3, Wagub DKI Minta Warga Sabar dan Tetap di Rumah Saja
PPKM Turun Level, 3 RT di Jakarta Masih Masih Zona Merah
PPKM Level 3, Ini Aturan Transportasi Umum dan Perjalanan Luar Kota
PPKM Jakarta Turun Level, 3 Pertandingan BRI Liga 1 Uji Coba dengan Prokes
Jabodetabek PPKM Level 3: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Kapasitas 50 Persen