PPKM Level 4 Diperpanjang, Wagub DKI Harap Kasus Covid-19 Semakin Turun Signifikan
Riza pun memastikan pada perpanjangan masa PPKM Level 4 ini, Pemprov DKI Jakarta akan berupaya maksimal dalam penanganan Covid-19, baik di sektor kesehatan ataupun jaring pengamanan sosial.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap perpanjangan PPKM Level 4 dapat membuahkan hasil optimal dalam menekan laju penularan Covid-19. Kebijakan PPKM Level diperpanjang hingga 9 Agustus.
"Mudah-mudahan sampai tanggal 9 terjadi penurunan lagi yang signifikan," ucap Riza di Balai Kota, Senin (2/8).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Riza pun memastikan pada perpanjangan masa PPKM Level 4 ini, Pemprov DKI Jakarta akan berupaya maksimal dalam penanganan Covid-19, baik di sektor kesehatan ataupun jaring pengamanan sosial.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ini berlaku sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kab/kota tertentu, dengan penyesuaian dan mobilitas kondisi masing-masing daerah," ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Senin (2/8).
Keputusan memperpanjang PPKM level 4 setelah melihat hasil kebijakan serupa di sepanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
Sepanjang pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya, Jokowi menilai ada perbaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya. Mulai dari konfirmasi harian, tingkat kesembuhan hingga presentase BOR.
"PPKM Level 4 diberlakukan 26 Juli-2 Agustus telah membawa kebaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam konfirmasi harian, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR," kata Jokowi.
Baca juga:
PPKM Level 4 Diperpanjang, RI Bisa Jaga Pertumbuhan Ekonomi Lewat Ekspor
HIPMI: Perpanjangan PPKM Level 4 Kurang Ideal
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Pastikan Tetap Beri Bansos ke Masyarakat
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Jokowi Waspadai Dampak ke Ekonomi
Jokowi Ungkap Indikator Penyebab Perpanjangan PPKM Level 4
Pastikan Ambil Langkah Tepat, Menko Luhut Paparkan Perkembangan PPKM ke PB IDI
Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus 2021