Praperadilan, guru SMP 3 Manggarai protes jadi tersangka pencabulan
Kuas hukum pelaku mengatakan ada sejumlah kejanggalan dari proses penangkapan hingga proses penetapan sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana itu beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam pembacaan permohonan itu, Kuasa Hukum tersangka Edi Rosadi, Herbert Aritonang menuturkan ada sejumlah kejanggalan dari proses penangkapan hingga proses penetapan sebagai tersangka. Sebab, penangkapan dilakukan saat tersangka Edi tengah mengajar di tempatnya bekerja.
"Penangkapan dilakukan saat pemohon (Edi Rosadi) mengajar di SMP 3 Manggarai, Jakarta Selatan. Sejumlah polisi kemudian datang dan menangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan," kata Herbert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Selama proses pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Herbet mengatakan kliennya mendapatkan tekanan psikologis oleh penyidik. Tak hanya itu, Edi kala itu juga tidak didampingi kuasa hukum dalam memberikan keterangan terhadap tuduhan itu.
"Dalam proses pemeriksaan pemohon tidak didampingi kuasa hukum dan menerima tekanan mental secara psikologis dan pihak kepolisian tidak mengedepankan asa praduga tak bersalah," lanjut Herbert.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada kejanggalan lainnya yakni dalam dalam surat perintah penangkapan tertanggal 4 Maret 2016. Dalam surat tersebut tertulis tuduhan peristiwa pencabulan terjadi satu tahun yang lalu.
"Kejanggalan lainnya yakni tuduhan peristiwa pencabulan pada Juli 2015. Padahal waktu itu bertepatan dengan libur panjang Idul Fitri," ungkap Herbert.
Tak hanya itu, penangkapan Edi hanya berdasarkan bukti petunjuk, keterangan ahli dan hasil visum, tanpa adanya saksi yang melihat peristiwa pencabulan yang dimaksud. Ditambahkan Herbert pihak kepolisian juga dinilai tidak mengindahkan MoU antara Polri dan PGRI yang ditandatangani pada tahun 2012.
"Jika ada dugaan unsur perbuatan tercela/pelanggaran guru di sekolah atau adanya indikasi tidak pidana harus melewati proses sidang Dewan Kehormatan Guru Indonesia," tutup Herbert.
Baca juga:
Guru SMPN 3 Manggarai cabuli siswinya nilai polisi tak punya bukti
Dilecehkan guru, siswi SMP 3 Manggarai trauma berat
Kerabat guru SMP 3 Manggarai tak mau minta maaf ke korban pencabulan
Guru SMPN 3 yang cabuli siswinya masih aktif mengajar
Ini tanggapan Kepala SMPN 3 soal guru yang cabuli muridnya
Guru SMPN 3 yang cabuli siswinya ditangkap polisi usai mengajar
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Di mana Gurun Namib terletak? Gurun Namib yang terletak di sebagian Namibia, Afrika Selatan, dan Angola ini diakui sebagai gurun tertua di dunia, dengan perkiraan usia minimal 55 juta tahun, namun kemungkinan besar lebih tua.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.